Disepakati Komisi, Gita Harap RUU Perdagangan Disahkan Pekan Depan

Gita Wirjawan Kunjungi VIVA Group
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews - Komisi VI DPR RI yang membidangi perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Perdagangan, Rabu 29 Januari 2014.

Respons Keluarga Via Vallen Soal Penggerudukan dan Dugaan Penggelapan Motor

Pengesahan RUU Perdagangan menjadi undang-undang diharapkan bisa disetujui pada rapat paripurna DPR RI yang akan dilaksanakan Kamis pekan depan, 7 Februari 2014.

Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan, dalam keterangan tertulisnya pada Kamis 30 Januari 2014, menyatakan, ada beberapa aturan pokok penting dalam RUU ini, antara lain regulasi perdagangan elektronik (e-commerce).

Menurut Gita, RUU Perdagangan ini mengutamakan kepentingan nasional dan ditujukan untuk melindungi pasar domestik dan produk ekspor Indonesia. Selain itu, memperkuat daya saing dan nilai tambah produk dalam negeri, membuat regulasi perdagangan dalam negeri, dan memberikan perlindungan terhadap konsumen.

"Dalam perspektif yang lebih strategis, RUU Perdagangan ini berangkat dari konsepsi untuk mengamankan seluruh wilayah perdagangan Indonesia guna memaksimalkan penciptaan nilai tambah bagi perekonomian nasional," ujar Gita.

Melalui RUU ini, ia melanjutkan, ada beberapa hal yang diperhatikan pemerintah. Pertama, produk-produk yang diperdagangkan di dalam negeri semaksimal mungkin juga diproduksi di dalam negeri.

"Diharapkan, perekonomian nasional dapat ditopang tidak hanya oleh kegiatan konsumsi, tetapi juga oleh kegiatan produksi," kata Gita.

Kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam hal ini diatur secara jelas untuk mendorong produksi barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam negeri, serta melindungi hasil produksinya demi memenuhi kebutuhan nasional.

RUU ini juga mengatur upaya peningkatan penggunaan produk-produk dalam negeri melalui promosi, sosialisasi, atau pemasaran dan perluasan akses pasar bagi produk dalam negeri, serta menerapkan kewajiban menggunakan produk dalam negeri.

Kedua, menopang ketahanan ekonomi nasional melalui ketahanan pangan dan ketahanan energi, serta menjaga keseimbangan kepentingan produsen di hulu maupun kepentingan konsumen di hilir semaksimal mungkin.

Ini Hal Paling Diwaspadai Arema FC dari PSM Makassar

Pemerintah dapat mengendalikan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting, membatasi impor dan ekspor barang untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum, melindungi kesehatan manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan, atau lingkungan hidup, serta membangun, mempercepat, dan melindungi industri tertentu di dalam negeri.

"Dalam hal ketahanan energi, pemerintah dapat membatasi ekspor barang untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri," kata Gita.

Jika RUU ini disetujui, ia melanjutkan, undang-undang tersebut akan dilengkapi dengan peraturan pelaksanaan yang terdiri atas Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri yang harus diterbitkan paling lambat 2 (dua) tahun setelah Undang-Undang tentang Perdagangan ini diundangkan. (art)

Chery Perluas Jaringan Diler di Kota Satelit Jakarta
Cek hipertensi atau darah tinggi.

5 Makanan yang Dianjurkan untuk Penderita Darah Tinggi, dari Buah Beri sampai Yogurt

Hipertensi, atau tekanan darah tinggi, adalah kondisi medis yang umum di mana tekanan darah dalam arteri meningkat. Untuk mengurangi masalah ini, salah satunya makanan.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024