Ini Poin Pokok Aturan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Ilustrasi Transaksi Kartu Kredit
Sumber :
  • REUTERS
VIVAnews
Workshop Makin Cakap Digital, Membentuk Kesadaran Etika Berjejaring bagi Guru dan Murid Sorong Papua
- Rancangan Undang-Undang Perdagangan yang baru disahkan dalam rapat paripurna parlemen, Selasa 11 Februari 2014, mengatur perdagangan melalui sistem elektronik atau biasa disebut
e-commerce
Aplikasi Ini Bisa Bikin Penumpang Terhibur di Pesawat
.
Ada Luka Tembus Pelipis Anggota Satlantas Polresta Manado yang Ditemukan Tewas di Mampang

Ketentuan terkait
e-commerce
itu tertera dalam pasal 65. Antara lain, mengatur pelaku usaha yang memperdagangkan barang dan atau jasa dengan menggunakan sistem elektronik wajib menyediakan data dan atau informasi secara lengkap dan benar.


"Setiap pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi," demikian kutipan ayat (2) pasal 65 RUU Perdagangan itu.


Data dan informasi yang dimaksud antara lain: identitas dan legalitas pelaku usaha sebagai produsen atau pelaku usaha distribusi, persyaratan teknis barang yang ditawarkan, persyaratan teknis atau kualifikasi jasa yang ditawarkan, harga dan cara pembayaran barang dan atau jasa, dan cara penyerahan barang.


Adapun penggunaan sistem elektronik sebagaimana dimaksud, wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


Jika terjadi sengketa terkait transaksi dagang melalui sistem elektronik, orang atau badan usaha yang mengalami sengketa dapat menyelesaikannya melalui pengadilan atau melalui mekanisme penyelesaian sengketa lainnya.


Setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud di atas, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.


Aturan lain menyangkut transaksi
e-commerce
akan dijabarkan lebih rinci dalam peraturan pemerintah.


"Ketentuan lebih lanjut mengenai transaksi perdagangan melalui sistem elektronik diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah," demikian kutipan Pasal 66 RUU Perdagangan. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya