Bapepam Terima Penjelasan Maybank

VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah menerima surat dari Malayan Bank (Maybank) terkait kelanjutan proses akuisisi saham PT Bank Internasional Indonesia Tbk (BNII). Bapepam-LK memeroleh penjelasan mengenai izin yang diberikan Bank Negara Malaysia (BNM) kepada Maybank untuk membeli saham BII.

“Kami akan menunggu saja bagaimana perkembangan akuisisi tersebut selanjutnya,” kata Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany di Jakarta, Jumat, 19 September 2008.

Sebelumnya, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mencabut penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham BII pada sesi kedua Kamis, 18 September 2008. Pencabutan suspensi tersebut dilakukan setelah otoritas bursa memeroleh penjelasan terkait kelanjutan akuisisi perseroan oleh Maybank.

Direktur Utama BEI Erry Firmansyah mengatakan, otoritas bursa telah menerima penjelasan terkait izin yang diberikan Bank Negara Malaysia kepada Maybank untuk mengakuisisi BII. ”Yang penting sudah ada kejelasan dari Bank Negara Malaysia. Masalah akuisisi dan tender offer itu terserah Maybank,” jelas dia kepada VIVAnews di Jakarta, kemarin.

Berdasarkan penjelasan keterbukaan informasi manajemen BII kepada BEI, Maybank berencana mengakuisisi saham perseroan hingga 100 persen. Maybank akan mengambil alih saham BII yang dimiliki Sorak Financial Holdings Pte Ltd senilai Rp 13,9 triliun. Selain itu, Maybank akan melakukan penawaran tender (tender offer) terhadap seluruh saham perseroan yang dimiliki publik dan karyawan BII.

Sebelumnya, Maybank menerima surat dari Bapepam-LK pada 15 September 2008. Dalam surat tersebut, otoritas pasar modal menjelaskan mengenai kemungkinan perpanjangan waktu untuk tender offer sebesar 20 persen setelah dua tahun.

Pelaku Ditangkap, Begini Modus Sopir Taksi Online Todong Penumpang Rp 100 Juta

Pelaksanaan perpanjangan waktu tender offer tersebut dilakukan jika berpotensi menimbulkan kerugian material bagi pemegang saham pengendali yang baru. Selain itu, kerugian material yang terjadi melebihi 10 persen dari total investasi saat mengakuisisi perusahaan.

Fuad menjelaskan, saat ini, Bapepam-LK masih mengkaji aturan mengenai perpanjangan waktu tersebut. ”Apakah tiap enam bulan atau satu tahun,” jelas dia.

Penyelundupan Pil Koplo di Lapas Yogyakarta (dok istimewa)

Pengunjung Coba Kelabui Petugas Lapas Yogyakarta Simpan Pil Koplo di Betis, Malah Ketahuan

Petugas Lapas Kelas IIA Yogyakarta menggagalkan dua kali penyelundupan pil koplo dari pengunjung kepada warga binaan, salah satunya bermodus menyembunyikan pil di betis.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024