2013, Indonesia Swasembada Garam Konsumsi

orang yang sedang membuat garam alami
Sumber :

VIVAnews - Direktur Impor Kementerian Perdagangan, Didi Sumedi, Selasa 25 Februari 2014, mengklaim Indonesia telah mencapai swasembada garam konsumsi pada 2013.

Menurut Didi, seluruh kebutuhan garam konsumsi dapat dipenuhi dari dalam negeri. Hal ini berdasarkan data yang disampaikan oleh kementerian teknis.

"Produksi garam rakyat pada tahun 2013 adalah sebesar 1.319.607 ton. Jumlah ini dapat mencukupi kebutuhan garam konsumsi nasional yang mencapai 1.242.170 ton," ujar Didi dalam keterangan tertulisnya.

Ia menambahkan, keputusan untuk tidak melakukan impor garam konsumsi merupakan hasil rapat koordinasi pada 25 Januari 2013 mengenai neraca garam yang dihadiri oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Keputusan tersebut telah sejalan dengan komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk melindungi dan memberdayakan petani garam lokal," kata Didi.

Izin impor garam yang dilakukan di tahun 2013, ia melanjutkan, hanya untuk garam industri yang memiliki spesifikasi tinggi (NaCl minimal 97 persen) yang diproses lebih lanjut sesuai dengan spesifikasi industri yang diperlukan dan belum dapat diproduksi di dalam negeri. Oleh karena itu, berdasarkan rekomendasi Kementerian Perindustrian, selaku pembina industri pengguna garam industri, Kementerian Perdagangan hanya menerbitkan izin impor garam industri pada tahun 2013 kepada Importir Produsen (IP).

"Realisasinya di tahun 2013 sebesar 1.092.334 ton dan sisanya baru direalisasikan pada bulan Januari 2014 sebanyak 62.226 ton," kata dia.

Ketentuan mengenai impor garam yang berlaku saat ini, ia menambahkan, adalah Peraturan Menteri Perdagangan No.58/M-DAG/PER/9/2012 yang menetapkan bahwa garam yang dapat diimpor adalah garam konsumsi dan garam industri. Dalam Permendag tersebut, alokasi impor garam konsumsi diputuskan melalui rapat koordinasi antar-Kementerian sehingga garam konsumsi hanya dapat diimpor apabila produksi di dalam negeri tidak dapat mencukupi kebutuhan nasional.

"Selain itu, untuk setiap izin impor yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan selalu didasarkan atas rekomendasi Kementerian Perindustrian," kata Didi.

Langkah ke depan

Prediksi Semifinal Piala FA: Coventry City vs Manchester United

Menurut Didi, dalam rangka pemenuhan kebutuhan garam konsumsi dan industri, beberapa langkah yang akan dilakukan
pemerintah adalah sebagai berikut.

Pertama, penguatan data produksi, stok dan kualitas, serta data kebutuhan garam konsumsi dan garamindustri.

Kedua, pengawasan dari seluruh  stakeholder agar penyaluran garam industri tepat sasaran dan tidak merembes ke pasar. "Jika ditemukan adanya pelanggaran maka diambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku," kata Didi.

Ketiga, kerja sama antar lembaga penelitian untuk pengembangan garam sesuai spesifikasi yang dibutuhkan untuk berbagai industri.

Politisi DPP PKB, Daniel Johan

DPP Berani Ungkap Indonesia sedang Dilanda Krisis Paling Berbahaya

Ketua DPP BERANI, Lorens Manuputty menyoroti tiga krisis yang terjadi di Indonesia saat pelantikan tersebut. Menurut dia, Indonesia saat ini sedang mengalami krisis yang

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024