Pemerintah Siap Hukum Surveyor Nakal di Kasus Beras Impor

Ilustrasi gudang beras
Sumber :
  • ANTARA/Fachrozi Amri

VIVAnews - Menteri Perdagangan, Muhammad Luthfi, akan menegur surveyor yang terlibat dalam masalah beras impor.

"Memang harus ada yang kami perbaiki. Kami akan menegur surveyor," kata dia di Jakarta, Selasa 25 Februari 2014.

Sebagaimana diketahui, surveyor yang bertugas memeriksa beras impor adalah PT Sucofindo dan PT Surveyor Indonesia.

Kementerian Perdagangan juga tengah menunggu hasil pemeriksaan empat parameter impor beras: panjang bulir, lebar bulir, tingkat pecahan, dan varietas beras.

Gibran Diberi Wejangan Ma'ruf Amin: Presiden dan Wakil Presiden Harus Kompak

Mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini juga berjanji akan menghukum importir dan surveyor yang terbukti 'nakal'. "Kami berkomitmen akan black list perusahaan yang melanggar," kata dia.

Luthfi mengatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengeluarkan surat rekomendasi terkait dengan kasus beras impor.

"Jadi, ada surat BPK tentang masalah beras. Rekomendasi BPK yang mesti diperbaiki adalah sifat daripada surveyornya," kata dia.

Kata dia, BPK menyarankan agar surveyor dibayar oleh negara terkait dengan importasi beras. Pasalnya, mereka mencurigai surveyor dibayar oleh importir.

"Rekomendasinya, tidak boleh dibayar oleh importir. Sekarang ini, rekomendasinya surveyor dibayar negara. Tuannya di kita," kata mantan Duta Besar Indonesia untuk Jepang itu.

BPK, lanjut Luthfi, juga merekomendasikan adanya pemisahan kode HS pada beras. Seperti diketahui, kode jenis beras impor dimasukkan ke dalam satu kode HS yang sama.

"Kemudian di dalam Permendag mesti dispesifikasi untuk HS masing-masing beras. Jadi nanti HS-nya akan terpisah," kata dia.

Trading Kripto untuk Pemula Cuan Hanya di Sini
Kick Off Baligivation Festival 2024

Dorong Ekosistem Ekonomi Keuangan Digital, BI Bali Gelar Baligivation Festival 2024

Dorong Ekosistem Ekonomi Keuangan Digital BI Bali Gelar Baligivation Festival 2024

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024