1 Mei, Semua Mainan Anak Wajib Diuji Laboratorium Penguji

Berburu Mainan Gratis
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Begal di Depok Nekat Beraksi Siang Bolong demi Beli Sabu
- Pemerintah segera memberlakukan aturan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk mainan anak pada 30 April 2014.

Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23, Arab Saudi Tersingkir

Peraturan yang mewajibkan mainan anak memenuhi SNI itu adalah Peraturan Menteri Perindustrian No. 55/M-IND/PER/11/2013 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perindustrian No.24/M-IND/PER/4/2013 tentang Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan Secara Wajib.
Mendukung Perkembangan Voli Indonesia melalui Kiprah Megawati dan Fun Volleyball 2024


Dalam aturan itu disebutkan semua mainan anak wajib diuji oleh Laboratorium Penguji yang ditunjuk menteri.


Laboratorium Penguji dalam negeri harus terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) sesuai dengan ruang lingkup produk mainan.


Sementara, Laboratorium Penguji luar negeri, harus terdaftar dalam Mutual Recognition Arrangement (MRA) di Asia Pacific Laboratory Accreditation Cooperation (APLAC) atau International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC) dan negara tempat Laboratorium Penguji berada telah memiliki perjanjian bilateral dengan Indonesia dibidang regulasi teknis.


Menurut aturan itu, jika Lembaga Sertifikasi Produk atau Laboratorium Penguji belum tersedia atau belum memenuhi kebutuhan, menteri dapat menunjuk Lembaga Sertifikasi Produk atau Laboratorium Penguji yang kompetensinya telah dievaluasi oleh Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim, dan Mutu Industri (BPKIMI) dengan dua ketentuan.


Pertama
, Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji dalam negeri yang belum diakreditasi dapat ditunjuk paling lama dua tahun sejak penunjukkan.


Kedua
, Laboratorium luar negeri yang terdaftar dalam MRA di APLAC atau ILAC dan negara tempat Laboratorium Penguji berada belum memiliki perjanjian bilateral dengan Indonesia dibidang regulasi teknis dapat ditunjuk paling lama dua tahun sejak penunjukkan dan tidak dapat diperpanjang jika negara dimaksud belum memiliki perjanjian bilateral.


Lebih lanjut aturan itu menjelaskan sejak pemberlakuan SNI mainan anak secara wajib, maka mainan yang telah beredar dan tidak memenuhi ketentuan wajib selesai ditarik dari peredaran oleh produsen yang bersangkutan untuk mainan hasil produksi dalam negeri dan importir yang bersangkutan untuk mainan asal impor.



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya