Aturan Larangan Ekspor Mineral Kurangi Penerimaan Negara Rp20 Triliun

Dirjen Pajak Fuad Rahmany
Sumber :
  • ANTARA
VIVAnews
DPP Berani Ungkap Indonesia sedang Dilanda Krisis Paling Berbahaya
- Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Fuad Rahmany, mengungkapkan bahwa penerimaan negara berkurang sekitar Rp20 triliun tahun ini karena penerapan aturan larangan ekspor mineral mentah.

Prediksi Semifinal Piala FA: Coventry City vs Manchester United

Fuad, di gedung Balai Kota, Senin 17 Maret 2014, mengatakan sekitar Rp4-6 triliun dari total penerimaan negara yang berkurang tersebut, berasal dari pajak tambang.
Rumah di Bangkalan Hancur Usai Petasan Meledak, 3 Orang Jadi Korban


"PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) royalti lebih besar lagi. Total-total itu Rp20 triliunlah sama royalti, karena royalti lebih besar," ujarnya.


Lebih lanjut, Fuad menegaskan, pemerintah ikhlas penerimaannya berkurang saat ini. Sebab, ke depannya akan meningkat berkali-kali lipat jika para perusahaan tambang telah membangun smelternya.


"Walaupun penerimaan pajak turun sedikit, tetapi kita menyelamatkan bangsa ini dari pencurian besar," ujarnya.


Penerimaan pajak pada tahun ini diperkirakan direvisi turun pada tahun ini. Aturan minerba diklaim menjadi salah satu alasannya. Dia tidak membantah hal tersebut, namun ada faktor lain yang mendorong penurunan penerimaan pajak tersebut.


"Diusulkan diturunkan itu disebabkan targert pertumbuhan ekonomi lebih rendah dari yang diasumsikan," katanya. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya