Aturan Larangan Ekspor Mineral Kurangi Penerimaan Negara Rp20 Triliun
Senin, 17 Maret 2014 - 14:52 WIB
Sumber :
- ANTARA
VIVAnews
- Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Fuad Rahmany, mengungkapkan bahwa penerimaan negara berkurang sekitar Rp20 triliun tahun ini karena penerapan aturan larangan ekspor mineral mentah.
Fuad, di gedung Balai Kota, Senin 17 Maret 2014, mengatakan sekitar Rp4-6 triliun dari total penerimaan negara yang berkurang tersebut, berasal dari pajak tambang.
Fuad, di gedung Balai Kota, Senin 17 Maret 2014, mengatakan sekitar Rp4-6 triliun dari total penerimaan negara yang berkurang tersebut, berasal dari pajak tambang.
"PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) royalti lebih besar lagi. Total-total itu Rp20 triliunlah sama royalti, karena royalti lebih besar," ujarnya.
Lebih lanjut, Fuad menegaskan, pemerintah ikhlas penerimaannya berkurang saat ini. Sebab, ke depannya akan meningkat berkali-kali lipat jika para perusahaan tambang telah membangun smelternya.
"Walaupun penerimaan pajak turun sedikit, tetapi kita menyelamatkan bangsa ini dari pencurian besar," ujarnya.
Penerimaan pajak pada tahun ini diperkirakan direvisi turun pada tahun ini. Aturan minerba diklaim menjadi salah satu alasannya. Dia tidak membantah hal tersebut, namun ada faktor lain yang mendorong penurunan penerimaan pajak tersebut.
"Diusulkan diturunkan itu disebabkan targert pertumbuhan ekonomi lebih rendah dari yang diasumsikan," katanya. (eh)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) royalti lebih besar lagi. Total-total itu Rp20 triliunlah sama royalti, karena royalti lebih besar," ujarnya.