Pendalaman Pasar Keuangan Syariah Jadi Tema Khusus IFSB

Muliaman Hadad
Sumber :
  • OJK
VIVAnews
Lawan Timnas Indonesia U-23, Pelatih Korea Khawatir karena Hal Ini
- Bertumbuhnya industri pasar modal syariah melalui terbitnya sukuk (surat berharga syariah) di beberapa negara menjadi pencetus untuk lebih meningkatkan pemanfaatannya.

Kabar Gembira Ini untuk Penggemar BTS dan Kopi

Pemanfaatan tersebut menjadi pendorong munculnya instrumen keuangan di pasar keuangan syariah, guna pendalaman pasar keuangan dari sisi suplai, dan juga memperkuat likuiditas perbankan syariah yang banyak memiliki sukuk.
Pembunuhan Sadis, Wanita di Medan Tewas Ditangan Kekasihnya


Deputy Chief Executive of
Securities Commission
Malaysia, Dato Dr Nik Ramlah Mahmood, dalam pertemuan akbar The Islamic Financial Services Board (IFSB) di Brunei Darussalam yang digelar pada 25-27 Maret 2014, mengatakan, krisis keuangan pada 2008 salah satunya dipicu oleh terlalu tergantungnya pada
credit rating,
yang pada saat itu tidak melihat pentingnya keberadaan
real assets
sebagai
underlying assets
dalam penilaiannya.


"Padahal, surat berharga dengan
underlying real assets
itu akan lebih aman, karena risikonya dapat diukur dengan lebih baik," ujar Dato Dr Nik Ramlah Mahmood, seperti dikutip dalam keterangan pers, Kamis 27 Maret 2014.


Dia memaparkan, kelebihan sukuk ini adalah karena berbeda dengan surat berharga konvensional. Sukuk memiliki
underlying real asset
yang jelas dan tidak bisa dipindahtangankan sesuai dengan akad yang dijadikan acuannya.


Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad, mengatakan, hal itulah yang mendasari cepatnya perkembangan sukuk di beberapa negara. "Untuk itu, kita harus memikirkan bagaimana memperluas pemanfaatan sukuk ini," kata Muliaman.


Muliaman menjelaskan, salah satunya adalah bagaimana memanfaatkan sukuk dalam mendorong pembiayaan UMKM. Menurut dia, kesulitan agunan yang menjadi masalah utama dalam pembiayaan UMKM diharapkan dapat teratasi dengan memanfaatkan sukuk sebagai
collateral
.


Sebagai contoh, dia menambahkan, tanah wakaf dapat dijadikan
underlying assets
untuk diterbitkannya sukuk dan kemudian sukuk tersebut dijadikan agunan guna pembiayaan UMKM di sekitar tanah wakaf tersebut.


Dia menambahkan, upaya itu tidak hanya meningkatkan pendalaman pasar keuangan, tetapi akses UMKM terhadap pembiayaan dari lembaga keuangan juga menjadi terbuka.


"Untuk itu, OJK akan menyiapkan aspek regulasinya di bidang keuangan bersama dengan otoritas terkait lainnya," ungkapnya. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya