Angkasa Pura I Tetapkan Tarif Pajak Baru, Citilink Naikkan Harga Tiket

Penerbangan Perdana Citilink di Halim Perdanakusuma
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
Lawan Timnas Indonesia U-23, Pelatih Korea Khawatir karena Hal Ini
- Maskapai penerbangan berbiaya murah (
low cost carrier
Kabar Gembira Ini untuk Penggemar BTS dan Kopi
/LCC) Citilink, akan menyesuaikan harga tiket penerbangannya, menyusul kebijakan PT Angkasa Pura I yang menerapkan tarif baru airport tax di lima bandara dalam naungan BUMN Perhubungan tersebut sejak 1 April 2014.
Pembunuhan Sadis, Wanita di Medan Tewas Ditangan Kekasihnya

Adapun kenaikan tarif ini akan diberlakukan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Internasional Juanda Surabaya, Bandara Internasional Sepinggan Balikpapan, Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, dan Bandara Internasional Lombok Praya baik penerbangan dalam dan luar negeri.


Direktur Proyek Komersial Citilink, Hans Nugroho, dalam keterangan persnya pada Jumat 28 April 2014 mengatakan, Citilink akan melakukan penyesuaian harga tiket berdasarkan surat edaran dari PT Angkasa Pura I yang baru saja diterima sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan.


“Citilink sampai saat ini masih menerapkan kebijakan yang memasukkan komponen airport tax ke dalam harga tiket Citilink. Untuk itu kami meminta pengertian para calon penumpang Citilink atas kebijakan baru yang ditetapkan pengelola bandara,” kata Hans seperti dikutip dalam keterangan tertulis.


Sebelumnya, Angkasa Pura I telah menetapkan kenaikan tarif Pelayananan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) untuk penerbangan dalam dan luar negeri di lima bandara. Kenaikan ini berlaku efektif per 1 April 2014.


Untuk Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Internasional Juanda Surabaya, dan Bandara Internasional Sepinggan Balikpapan besaran tarif PJP2U untuk penerbangan dalam negeri ditetapkan sebesar Rp75 ribu dan untuk penerbangan luar negeri sebesar Rp200 ribu.


Namun, khusus penerbangan dalam negeri di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali penyesuaian tarif PJP2U ini baru akan berlaku per 1 Agustus 2014.


Untuk Bandara Sultan Hasanuddin, besaran tarif PJP2U untuk penerbangan dalam negeri adalah Rp50 ribu dan penerbangan luar negeri adalah Rp150 ribu. Sementara Bandara Internasional Lombok Praya, tarif PJP2U untuk penerbangan dalam negeri adalah Rp45 ribu dan untuk penerbangan luar negeri adalah Rp150 ribu.


Penetapan tarif ini berdasarkan pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 224 ayat (2), yang menyatakan bahwa besaran tarif jasa kebandarudaraan pada bandar udara yang diusahakan secara komersial ditetapkan oleh badan usaha bandar udara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya