OJK dan KPPU Godok Kerja Sama di Sektor Jasa Keuangan

Sumber :
  • Raden Jihad Akbar
VIVAnews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Saat ini, kedua lembaga itu masih menggodok materi yang akan dituangkan dalam MoU itu.
Ini Deretan Menteri Jokowi yang Hadir di KPU Saksikan Penetapan Prabowo Presiden

"Rencananya, MoU itu akan ditandatangani dalam waktu dekat," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad, di kompleks Bank Indonesia (BI), Jakarta, Selasa 1 April 2014.
Belajar dari Wanita Ngamuk ke Dishub karena Digembok Mobilnya, Pahami Aturan Parkir di Jalan

Muliaman mengatakan, saat ini, OJK baru menerima skema nota kesepahaman tersebut dari KPPU. "Kan sedang tukar-menukar. Ini baru digodok," ujar dia.
PAN Anggap Anies dan Ganjar Hadir atau Tidak dalam Penetapan Prabowo Tak Ada Pengaruhnya

Muliaman belum bersedia membeberkan poin-poin yang akan dibahas dalam nota kesepahaman itu. Namun, dia mengisyaratkan banyak hal yang akan dituangkan dalam materi MoU itu.

Menurut Muliaman, bila terjadi persaingan usaha tidak sehat di sektor jasa keuangan, OJK dan KPPU akan membahas bersama. "Jika ada statement, kami akan duduk bersama, untuk melihat conduct-nya. Benar apa enggak conduct-nya," kata dia.

Meski belum menyebutkan dengan detail poin-poin pokok dalam nota kesepahaman itu, kedua lembaga itu diperkirakan mengantisipasi soal kemungkinan adanya kartel bunga kredit. (eh)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya