Kembangkan Bandara Ahmad Yani, Angkasa Pura I Tak Boleh Rugi

Bandara Ahmad Yani, Semarang.
Sumber :
  • Antara/ R Rekotomo

VIVAnews - Proyek pengembangan Bandara Ahmad Yani, Semarang, akan diwujudkan PT Angkasa Pura I (Persero). Proyek yang sempat tertunda akibat perbedaan perhitungan biaya lahan itu akhirnya terlaksana, setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turun tangan.

"Bandara Semarang sebentar lagi dikerjakan," kata Menteri BUMN, Dahlan Iskan, di gedung PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, Jakarta, Rabu 2 April 2014.

Dahlan menjelaskan, pengembangan tersebut sempat terhenti karena biaya sewa lahan tidak sesuai dengan business plan perusahaan pelat merah itu. Padahal, Angkasa Pura I telah merancang rencana bisnis dan dananya.

"Ada surat dari Kementerian Keuangan bahwa harga sewa empat kali lipat dari itu. Angkasa Pura I pun berkesimpulan bahwa tidak sesuai lagi dengan FS (feasibility study)-nya," kata dia.

Selanjutnya, menurut Dahlan, Presiden meminta agar proyek tersebut tetap berjalan sehingga jalan keluarnya tetap dicarikan. "Karena ini harus tetap jalan, kami akan merundingkannya," ujarnya.

Mantan dirut PLN itu menekankan agar BUMN tersebut tidak terbebani biaya pembangunan. Kalau sampai merugi, Angkasa Pura I tidak bisa lagi membangun bandara.

"Meskipun tidak perlu untung besar, Angkasa Pura I tidak boleh rugi. Kalau membangunnya rugi, dia tidak akan punya kemampuan untuk membangun lagi," tutur Dahlan.

Direkomendasikan oleh IDI, Apa Sih Physical Sunscreen Itu?

"Dia kan sudah mengembangkan di Bali (Bandara Ngurah Rai), di Surabaya (Bandara Juanda) dan di Balikpapan (Bandara Sepinggan). Sekarang, (Angkasa Pura I) harus mengerjakan di Semarang dan di Yogya. Kalau lemah, dia tidak bisa bangun lagi karena beban keuangannya cukup berat dan itu kan non-APBN," tambah peserta konvensi calon presiden Partai Demokrat itu. (asp)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary

Nasib 5 Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba di Depok

Polda Metro Jaya mengklaim masih mengusut kasus lima oknum polisi diduga pesta narkoba. Dengan begitu, bakal dilakukan pengusutan perihal dugaan pelanggaran etik serta pi

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024