Pakai Aset Negara Jadi Kantor, OJK Izin Kemenkeu

Sumber :
  • Raden Jihad Akbar
VIVAnews
Produksi Tembakau Sintetis, Remaja di Tangerang Ditangkap Polisi
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta izin Kementerian Keuangan untuk dapat memanfaatkan barang milik negara (BMN), baik gedung maupun tanah untuk digunakan sebagai kantor OJK.

Orang Tua Pratama Arhan Langsung Sholat Dhuha dan Doakan Indonesia ke Final

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Rahmat Waluyanto, Kamis 3 April 2014, mengungkapkan bahwa hal tersebut dilakukan sebagai bentuk efisiensi anggaran OJK yang ke depannya tidak akan bergantung kepada APBN lagi.
Bandara Supadio Pontianak Turun Kelas Jadi Bandara Domestik


"Jadi, kalau sepenuhnya kami bisa menggunakan aset negara, kami tidak minta tapi ikut memanfaatkan. Tentunya, OJK tidak perlu mengeluarkan anggaran yang besar untuk pembuatan gedung," ungkapnya, saat ditemui di kantornya.


Rahmat mengatakan, jika permintaan tersebut dipenuhi, bukan hanya kantor pusat yang akan menggunakan BMN, tetapi untuk seluruh kantor OJK yang tersebar di Indonesia. OJK saat ini memiliki enam kantor regional dan 29 kantor di tingkatan kota dan kabupaten.


"Sampai saat ini, OJK menggunakan fasilitas gedung dan aset yang masih dipinjam dari Kemenkeu dan BI (Bank Indonesia). Gedung dan kendaraan dari Kemenkeu, dari BI sebagian kantor di Jakarta dan di daerah itu masih dari BI," tambahnya.


Dia menambahkan, koordinasi dengan Menteri Keuangan mengenai hal ini sudah dilakukan. Surat permintaan resmi pun telah dikirim, sehingga diharapkan respons cepat Kemenkeu bisa didapatkan.


"Jadi, OJK bisa menempatkan gedung sendiri meskipun milik negara," tegasnya.


Dalam kesempatan berbeda, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Kiagus Ahmad Baddarudin, menjelaskan bahwa OJK dapat langsung menggunakan BMN apabila gedung atau tanah yang diminta memang tidak terpakai dan sudah dalam kewenangan Kemenkeu.


"Kalau masih punya kementerian dan lembaga, OJK harus meminta izin, dan K/L yang melaporkan ke Kemenkeu bahwa akan dipakai OJK," tambahnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya