Pertengahan April, Industri Jasa Keuangan Wajib Bayar Pungutan OJK

Sumber :
  • Raden Jihad Akbar

VIVAnews - Pungutan biaya tahunan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dikenakan pada industri keuangan akan segera diberlakukan. Tahap pertama pungutan itu harus sudah dibayarkan melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO) paling lambat pada 15 April 2014.

Gibran Bagi-Bagi 1.100 Sepatu Gratis ke Siswa Miskin di Solo: Ini CSR, Bukan dari Saya

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Rahmat Waluyanto, Kamis 3 April 2014, menyatakan bahwa peraturan OJK dan surat edaran petunjuk pelaksana pungutan itu telah dikeluarkan.

Antara lain POJK No. 3/POJK.02/2014 tentang Tata Pelaksanaan Pungutan oleh OJK dan Surat Edaran No.4/SEOJK.02/2014 tentang Mekanisme Pembayaran Pungutan OJK, merupakan tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) No 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh OJK.

Dalam SE, ia menjelaskan, diatur bahwa lembaga jasa keuangan, orang perseorangan, dan badan yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan wajib membayar pungutan OJK.

Anggota Polresta Manado Ditemukan Tewas di Mampang Sedang Cuti

"Penerbitan POJK dan SE terkait pungutan ini menandakan kesiapan OJK dalam menjalankan PP pungutan dan sekaligus melaksanakan amanah UU OJK khususnya asal 34, 35, 36, dan 37 mengenai anggaran OJK," ujar Rahmat dalam sosialisasi aturan tersebut di kantornya, Jakarta.

Pungutan tersebut, ia melanjutkan, selain untuk mengisi anggaran operasional OJK, juga sebagai bentuk kontribusi pelaku sektor jasa keuagan akan perkembangan industri keuangan di masa mendatang. Upaya ini pun lazim diterapkan di banyak negara di dunia. 

"Jadi, ini international best practices," kata dia. 

Menurut Rahmat, OJK tidak sekadar memungut. Anggaran yang masuk akan  digunakan juga untuk meningkatkan pelayanan bagi industri keuangan dalam menjalankan bisnisnya. Antara lain dengan membangun infrastruktur, pengawasan, pengembangan, pengaturan, dan penegakan iklim usaha industri jasa keuangan menjadi lebih kondusif.

Pungutan OJK yang akan ditarik pada tahun ini, baik untuk perbankan ataupun industri keuangan non bank (IKNB), adalah sebesar 0,03 persen dari total aset. Penarikan pungutan dibagi empat tahap hingga akhir tahun dan pada tahun depan pungutan akan dinaikkan menjadi 0,045 persen dari aset.

Total pungutan yang akan ditarik pada tahun ini diperkirakan sebesar Rp1,8 triliun. Nilai tersebut merupakan perhitungan buku aset 2013 industri jasa keuangan. Pembayaran pungutan untuk IKNB dilakukan melalui PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) dan untuk perbankan melalui  Bank Indonesia (BI).

Pelaku perorangan maupun badan yang melakukan kegiatan industri jasa keuangan bisa mendapatkan keringanan pungutan, apabila termasuk dalam tiga kategori ini. Yaitu, industri keuangan yang mengalami kesulitan usaha, industri jasa keuangan yang dianggap masih perlu dikembangkan, dan industri jasa keuangan yang didirikan atas dasar undang-undang.

"Contohnya, BPJS itu bisa tidak dikenakan pungutan karena dibentuk berdasarkan undang-undang," kata Rahmat. 

Meskipun menerima pungutan dari sektor jasa keuangan, ia menegaskan, independenitas OJK tidak akan terganggu. Kinerja OJK akan sesuai dengan UU yang berlaku dan mengedepankan tata kelola pemerintahan yang baik. (art)

Kantor Desa Barabali di Lombok disegel warga buntut dugaan korupsi beras Bansos (Satria)

Gara-gara Korupsi Beras Miskin, Kantor Desa di Lombok Disegel Warga

Kantor Desa Barabali, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, disegel oleh ratusan warga buntut kasus dugaan korupsi beras miskin dari pemerintah pusat.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024