Ditjen Pajak: Pengguna E-filing 2014 Melampaui Harapan

Sejumlah wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan pengguna electronic filing (e-filing) untuk pelaporan surat pemberitahuan (SPT) wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) tahun pajak 2013 telah melebihi ekspektasi yang di harapkan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kismantoro Petrus, Minggu 4 April 2014 mengatakan, hingga 1 April lalu, pengguna e-filing tercatat sebanyak 800 ribu WP OP.

"Harapannya di tahun 2014, 700 ribu WP OP, ini merupakan proyek awal itu sudah terlampau," ujarnya kepada VIVAnews.

Kismantoro menggungkapkan, sebagai bentuk peningkatan pelayanan dan untuk merangsang animo masyarakat menggunakan e-filing, waktu pelaporang menggunakan fasilitas tersebut diperpanjang hingga akhir April mendatang. Dengan perpanjangan tersebut, WP OP yang melaporkan hingga batas waktu itu  tidak dikenakan sanksi, seperti pelaporan SPT konvensional yang dilakukan setelah bulan Maret.

"Kita beri kesempatan coba sampai akhir April silakan tidak dikenakan sanksi," tegasnya.

Pemudik Sudah Bisa Manfaatkan Mudikpedia

Pada 2013 pelaporan SPT  mencapai 9 juta WP OP, dengan penambahan fasilitas ini dia optimistis dapat meningkat pada tahun ini. Rekapitulasi pelapor SPT WP OP pada tahun ini masih dihitung seiring dengan diperpanjangnya batas waktu pelaporan menggunakan e-filing tersebut.

"Saat ini belum tahu jumlahnya, karena diluar e-filing harus melalui beberapa proses, misalnya perhitungan dari drop box kemudian  ke KPP dan beberapa proses penghitungan lainnya, paling-paling seminggu," tambahnya.

Keuntungan e-filing

Kismantoro menjelaskan, apa saja keuntungan bagi wajib pajak menggunakan fasilitas e-filing.  Antara lain, prosesnya lebih aman dan kerahasiaannya lebih dijamin. Karena dengan e-filing proses yang dilalui WP dipersingkat.

WP bisa mengakses e-filing melalui internet dimana pun, kapan pun dan tanpa diketahui orang lain. "Ini minim kebocoran hampir tidak ada orang lain yang tahu, misalnya kalau konvensional yang disuruh mengirim bisa tahu, sekretarisnya tahu, di petugas kantor pelayanan pajak itu bisa tahu, kalau e-filing, dari WP langsung ke sistem," tambahnya.

Selain itu, syarat yang dibutuhkan untuk menggunakan fasilitas ini juga merupakan syarat yang pasti sudah dimiliki WP. Antara lain, email dan nonor NPWP. Meskipun untuk menikmati fasilitas ini WP harus pada awalnya harus tetap ke kantor pajak terdekat guna memperoleh e-pin yang akan digunakan seumur hidup.

"WP juga dapat merasakan murah aman cepat, daripada ngantre ribet, sangat bagus sekali," kata Kismantoro.

Meski demikian dia mengakui pembenahan sistem masih harus dilakukan, misalnya mengenai kapasitas pengunjung di website resmi pajak yaitu www.pajak.go.id. Saat ini kapasitas pengunjung di web tersebut sekitar 2000 pengunjung per klik.

"Sekarang itu yang mengeluh itu rata-rata pada saat dia submit berbarengan," katanya.

Sosialisasi Ditjen pajak dalam penggunakan fasilitas ini semakin gencar ke depannya, di tingkatan pemerintah, penggunaan e-filing diprioritaskan. Bahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono menggunakan fasilitas itu pada tahun ini.

"Pejabat pemerintahan lebih banyak di Kemenkeu, di luar juga cukup banyak," imbuhnya.

Katanya, tidak hanya di pemerintahan, tapi lembaga-lembaga negara dan perusahaan plat merah juga direkomendasikan menggunakan fasilitas ini.  Bank Rakyat Indonesia (BRI) misalnya, karyawannya di seluruh Indonesia menggunakan fasilitas ini.

"Yang sudah masuk 51 ribu dari BRI dari total 113 ribu pegawai, mungkin ada hambatan di daerah," ungkapnya.

Dikutip dari website resmi ditjen pajak, ada beberapa pejabat negara dari pemerintahan pusat maupun daerah telah menggunakan e-filing. Antara lain, Ketua Mahkamah Agung M Hatta Ali dan  Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta, yang mewakili daerahnya mengalakan penggunakan e-filing di institusinya.

Bahkan Direktur Pelaksana Bank Dunia Sri Mulyani Indrawati mendatangi langsung Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta demi mengetahui secara detail tentang penggunaan e-filing.

"Saya ingin tahu bagaimana cara pengisian SPT melalui internet," kata Sri Mulyani saat berkunjung ke kantor pajak pada 27 Maret lalu.

Rencana Food Estate di Kepulauan Seribu, Heru Budi Bilang Begini

Kesan pertama, kata mantan Menteri Keuangan tersebut, sangat sederhana dan mudah menggunakannya. Sebba hanya dengan menggunakan laptop yang terkoneksi internet, kewajibannya sebagai warga negara Indonesia meskipun bekerja di luar negeri dapat terpenuhi.

"Gampang ya. Meskipun saya tidak berdomisili di sini, saya tetap lapor pajak setiap tahunnya karena saya adalah Warga Negara Indonesia," kata dia. (umi)

Gedung Mahkamah Konstitusi

KPU Ungkap Kubu Anies dan Ganjar Tak Pernah Ajukan Pembatalan Pencalonan Gibran

Tidak ada satupun gugatan yang diajukan oleh pemohon terkait pendaftaran Gibran.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024