OJK: Aturan Konglomerasi Keuangan Segera Terbit

Sumber :
  • Raden Jihad Akbar
VIVAnews
Pemain Bintang Jakarta Pertamina Enduro Tampil di Laga Persahabatan Lawan Red Sparks
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada kuartal ketiga tahun ini akan mengeluarkan peraturan OJK terkait pengawasan terintegrasi konglomerasi keuangan. Perbankan yang memiliki grup usaha akan turut diawasi.

Unas Bentuk Tim Pencari Fakta Usut Dugaan Plagiat Prof Kumba Digdowiseiso

Kepala Bidang Pengawasan Perbankan III, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agus Siregar, Senin 14 April 2014, mengungkapkan, saat ini infrastruktur lunak maupun perangkat pengawasannya sedang disiapkan.
Semua Pihak Diminta Tunjukan Kedewasaan Politik dan Menerima dengan Lapang Dada Hasil Pemilu


"Konglomerasi keuangan, baik perbankan maupun di luar itu akan segera diawasi secara integrasi," ujar Agus di Jakarta.


Ia menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi fokus OJK dalam menerapkan pengawasan terintegrasi kepada konglomerasi keuangan.
Pertama,
memberi perlakuan yang sama baik pada induk usaha ataupun anak usaha dalam menyerahkan laporan keuangannya.


"Supaya nanti sebagai
holding
akan lebih mudah konsolidasi dalam laporan keuangan," kata Agus.


Kedua,
meminimalisasi terjadinya
supervisory blind spot
atau kemungkinan adanya aspek maupun area tertentu yang masih luput dari pengawasan.


Ketiga,
OJK berkomitmen untuk melakukan pengawasan yang efektif, khususnya dalam mendeteksi potensi risiko dari aktivitas konglomerasi keuangan.


"Secara internal sudah diputuskan pengawasan terintegrasi akan dilakukan nanti," kata dia. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya