OJK: Sistem Pelaporan Elektronik Emiten Berlaku 1 Juni

Sumber :
  • Raden Jihad Akbar
VIVAnews
Penjelasan BI soal Layanan Alipay Mau Masuk Indonesia
- Otoritas Jasa Keuangan segera menerbitkan dan melakukan sosialisasi surat edaran sebagai landasan hukum pelaporan elektronik oleh emiten dan perusahaan publik ke OJK. Untuk mendukung upaya itu, pada Kamis 17 April lalu telah dilakukan hibah dan serah terima aset Sistem Pelaporan Elektronik Emiten dan Perusahaan Publik (SPE-OJK) dari PT Bursa Efek Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Pendaftaran Petugas PPK Dimulai, KPU Depok Akan Rekrut 55 Orang

Dalam keterangan tertulis yang dikutip Senin 21 April 2014, hibah SPE-OJK ini dilakukan BEI guna mendukung kebutuhan interaksi antara emiten dan perusahaan publik dengan OJK, serta memudahkan dalam penyampaian laporan ke OJK secara elektronik. "Upaya ini sekaligus sebagai uji coba penggunaan SPE-OJK oleh emiten dan perusahaan publik," tulis keterangan tertulis itu.
Nasdem dan PKS Diskusi Ikut Koalisi atau Oposisi, Surya Paloh: Masih Dikaji, Belum Final


Penerapan SPE-OJK ini direncanakan diterapkan secara penuh pada 1 Juni 2014. Laporan emiten dan perusahaan publik yang dapat disampaikan melalui SPE-OJK ini meliputi laporan dan keterbukaan informasi berupa:
1. Laporan kepemilikan dan setiap perubahan kepemilikan saham;

2. Penyampaian agenda RUPS dan hasil RUPS;

3. Laporan pembentukan sekretaris perusahaan, pengangkatan, dan pemberhentian Komite Audit serta pengangkatan, penggantian, atau pemberhentian kepala Unit Audit Internal;

4. Laporan keterbukaan informasi yang harus segera diumumkan ke publik;

5. Laporan bagi emiten atau perusahaan publik yang dimohonkan pernyataan pailit berupa:

a. Laporan keadaan gagal atau ketidakmampuan menghindari kegagalan membayar kewajiban terhadap pemberi pinjaman yang tidak terafiliasi;

b. Laporan karena dimohonkan penyataan pailit; dan

c. Laporan permohonan pernyataan pailit kepada Pengadilan;

6. Laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum;

7. Laporan penjatahan saham bonus/dividen saham dan pembagian saham bonus/dividen saham, dan keterbukaan informasi rencana pembagian saham bonus/dividen saham;

8. Keterbukaan informasi mengenai waktu pelaksanaan penambahan modal dan laporan hasil pelaksanaan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu;

9. Laporan transaksi afiliasi, benturan kepentingan transaksi tertentu atau transaksi material dan perubahan kegiatan usaha utama;

10. Laporan hasil pembelian kembali saham (
buy back
), laporan pengalihan saham hasil
buy back
, bukti pengumuman di surat kabar, dan keterbukaan informasi terkait pelaksanaan
buy back;

11. Laporan keuangan tahunan, laporan keuangan tengah tahunan, dan laporan tahunan;

12. Laporan hasil pemeringkatan atas efek bersifat utang dan bukti pengumuman di surat kabar.


Laporan melalui SPE-OJK ini tidak menghapuskan kewajiban emiten dan perusahaan publik untuk menyampaikan laporan dalam bentuk asli tercetak
(hardcopy)
dan bersifat final sepanjang tidak berbeda dengan yang tercetak. Jika ada perbedaan antara laporan tercetak
(hard copy)
dengan laporan elektronik melalui SPE-OJK, maka yang berlaku laporan tercetak.


Penghitungan ketepatan dan keterlambatan penyampaian laporan emiten dan perusahaan publik yang menyampaikan laporan secara elektronik maupun tercetak didasarkan pada laporan yang lebih dahulu diterima oleh OJK.


Laporan melalui SPE-OJK dianggap diterima OJK jika emiten dan perusahaan publik telah menerima e-mail OJK bahwa laporannya telah diterima.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya