Pemahaman Masyarakat RI soal Produk Keuangan Rendah di Asia

OJK Goes to Mall
Sumber :
  • OJK
VIVAnews
Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial
- Fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), selain menjadi regulator, pengawas perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non bank (IKNB), juga harus sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2011.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

"Terkait dengan edukasi dan perlindungan konsumen, sebagian besar masyarakat belum memiliki informasi yang memadai mengenai layanan dan produk lembaga keuangan formal," ujar Direktur Literasi dan Edukasi OJK, Agus Sugiarto, saat ditemui di acara Gerakan Nasional Literasi Keuangan Indonesia 2014 di Surabaya, Rabu 23 April 2014.
Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024


Agus menyebut, masyarakat Indonesia umumnya yang memiliki akun lembaga bidang keuangan, pengetahuannya masih jauh di bawah negara lain. Dari persentase, Indonesia memiliki 20 persen pada urutan terakhir di bawah Filipina yang memiliki 27 persen pengetahuan bidang keuangan.


"Dengan Thailand dan Malaysia, yang masing-masing memiliki tingkat pengetahuan bidang keuangan 75 persen dan 66 persen, Indonesia masih kalah jauh. Juga dengan India yang mencapai 35 persen. Apalagi dengan Singapura, yang tingkat pengetahuan bidang keuangannya mencapai 96 persen," ujar Agus.


Besaran persentase ini, Agus melanjutkan, membuat perlindungan pada konsumen keuangan ditandai dengan tingginya pengaduan konsumen keuangan belum optimal. Kondisi ini memunculkan lima permasalahan utama, yaitu informasi yang asimetris, perlakuan yang tidak adil, dan kualitas layanan yang tidak memadai.


"Termasuk, di antaranya penggunaan data pribadi konsumen serta kurang efektifnya penanganan pengaduan," katanya.


Untuk diketahui, pada 22 November 2011, saat UU OJK disahkan, pengawasan pasar modal dan IKNB masih berada di Bapepam-LK dan pada 31 Desember 2012, pengaturan dan pengawasan pasar modal dan IKNB beralih ke OJK.


"Dalam hal ini, UU Bank Indonesia mengamanatkan pembentukan lembaga pengawasan sektor jasa keuangan. Kemudian, pada 1 Januari 2014, OJK mulai beroperasi secara penuh," jelas Agus.


Sebagai catatan, transisi dari BI dan Bapepam-LK ke OJK meliputi transisi kewenangan SDM, dokumen, dan penggunaan kekayaan. Sementara itu, OJK terbentuk sebagai respons atas kompleksitas di sektor jasa keuangan. Meliputi perkembangan sistem keuangan dan permasalahannya.


Sementara itu, visi dari OJK adalah menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan, melindungi kepentingan konsumen, dan mewujudkan industri jasa keuangan sebagai pilar perekonomian nasional.


Misi OJK dibagi menjadi tiga, yaitu mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel. Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil. Selanjutnya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya