2012, Danamon Telah Laporkan Kasus Pembobolan Rp12 Miliar

Gedung lama Bank Danamon
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
Remaja yang Viral Keroyok Pelajar SMP di Makassar Ditangkap, Ada 5 Pelaku Masih Dibawah Umur
- Polisi telah meringkus komplotan penjahat pembobol Bank Danamon cabang Pasuruan, Jawa Timur. Aksi tersebut, rupanya didalangi oleh manajer bank itu bekerja sama dengan pihak ketiga yang mengajukan kredit.

Rapikan Kabel Fiber Optik Semrawut di Tangsel, Ini 5 Titik yang jadi Sorotan Pemkot

Lantas, apa yang akan dilakukan Danamon?
Eks Sespri Sekjen Ungkap BAP KPK Bocor ke Pejabat Kementan


"Danamon senantiasa berkomitmen untuk menindak setiap penyimpangan atau
fraud
, baik yang dilakukan oleh pihak internal maupun eksternal dengan pendekatan
zero tolerance to fraud
," kata
Public Affairs Head
, Zsa Zsa Yusharyahya, kepada VIVAnews lewat keterangan tertulisnya pada Rabu 23 April 2014.


Zsa Zsa mengatakan, pihaknya telah melaporkan kasus tersebut kepada polisi pada 2012 lalu. "Sebelumnya pada tahun 2012, Danamon telah melaporkan kasus
fraud
ini ke pihak kepolisian dan siap untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian hingga kasus ini tuntas," kata dia.


Zsa Zsa menuturkan, pihaknya berterima kasih kepada polisi sehingga kasus itu terungkap dan dilanjutkan ke meja hijau.


"Danamon mengucapkan terima kasih atas kerja keras pihak penyidik kepolisian sehingga kasus tersebut telah terungkap dengan tuntas dan sudah diserahkan ke pihak kejaksaan untuk dilaksanakannya proses di pengadilan. Di wilayah Pasuran, Danamon Simpan Pinjam tetap beroperasi melalui unit Pasuruan dan unit Pandaan," kata dia.


Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Jawa Timur mengungkap kasus pembobolan di Bank Danamon Pasuruan yang nilainya Rp12 miliar.


"Totalnya, ada 10 tersangka dari pihak bank. Termasuk manajer dan anak buahnya. Lima tersangka dari pihak ketiga, yakni seorang pengusaha properti sebagai aktor utama dan empat pengusaha lain," kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono.


Awi menjelaskan, berkas perkara kasus itu dipecah menjadi tujuh berkas. Empat berkas sudah P-21 atau sempurna dan tiga berkas lainnya masih dalam proses.


Sementara ini dua dari 15 tersangka ditahan di Polda Jatim. Keduanya merupakan otak kejahatan perbankan, yakni AA (42), Kepala Cabang Bank Danamon Cluster Pasuruan, warga Jalan Karimata Gang Avon 2, Sumbersari, Jember. Serta, AAB (35), pengusaha properti asal Jalan Bader, Kelurahan Kalirejo, Bangil, Pasuruan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya