Boediono Segera Selesaikan Penghambat Proyek Bandara Ahmad Yani

Mantan Wapres Boediono
Sumber :
  • ANTARAFOTO/Geri Aditya

VIVAnews - Wakil Presiden, Boediono, Kamis 24 April 2014, menyatakan, pemerintah segera menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Aset Negara/Daerah yang menjadi hambatan pelaksanaan pembangunan perluasan Bandara Internasional Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah.

Pernyataan itu disampaikan Boediono dalam menanggapi paparan Direktur Utama PT Angkasa Pura I, Tommy Sutowo, mengenai rencana pengembangan Bandara Ahmad Yani.

"Saya harapkan dalam beberapa hari ini, PP itu bisa segera diselesaikan," ujar Boediono di Bandara Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN, Wapres melanjutkan, segera mempersiapkan dokumen terkait proses penyelesaian revisi PP tersebut.

"Semua harus kami selesaikan secara administratif. Jangan sampai kami buru-buru memulai, tapi nanti digugat di masa yang akan datang," kata Boediono.

Sebagai informasi, proyek pengembangan Bandara Ahmad Yani awalnya akan dimulai pada akhir 2013. Kemudian ditunda menjadi 10 Januari 2014 dan kembali dijadwalkan pada Maret 2014. Namun, hingga kini pemasangan tiang pancang (groundbreaking) belum juga dilaksanakan.

Proyek itu terganjal perbedaan perhitungan tingkat kontribusi tetap kepada negara dan bagi keuntungan yang diajukan Angkasa Pura I dan Kementerian Keuangan. Angkasa Pura I mematok nilai jual objek pajak (NJOP) sebesar Rp128.000 per meter, sedangkan Kemenkeu mematok sekitar Rp360.000 per meter.

Perbedaan patokan NJOP areal pengembangan tersebut terjadi, karena Angkasa Pura I mengasumsikan tanah tersebut merupakan tanah rawa. Sementara itu, Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu menganggap lokasi tersebut sebagai tanah padat.

Untuk diketahui, Angkasa Pura I menemui kendala dalam proyek pengembangan terminal Bandara Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah karena persoalan lahan. Adapun dasar hukum penyewaan lahan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2006 tentang pemanfaatan aset milik negara.

5 Motor Vespa Bersolek di Indonesia Fashion Week 2024

Sesuai rencana induk, pengembangan Bandara Ahmad Yani akan meliputi pembangunan apron dalam dua tahap. Pertama, seluas 61.344 meter persegi dan kedua seluas 72.522 meter persegi.

Terminal baru itu direncanakan dibangun seluas 40.900 meter persegi. Kapasitas bandara empat juta penumpang per tahun.

Anggaran pembangunan itu terdiri atas pekerjaan untuk paket satu, yang meliputi pengurukan tanah dan pembuatan jalan akses senilai Rp272 miliar. Sementara itu, paket dua berupa pekerjaan terminal dan fasilitas penunjang dengan perkiraan anggaran Rp605 miliar.

Untuk paket tiga dengan pagu anggaran Rp98 miliar berupa pekerjaan fasilitas penunjang dan lanskap. Sementara itu, paket empat dengan pagu anggaran Rp120,5 miliar meliputi pembuatan apron dan taxi way. (art)

Joe Biden Gelontorkan Dana Fantastis Perbaiki Jembatan Baltimore
Kasus Trabrakan beruntun teejadi di gerbang tol Halim Perdana Kusuma Jakarta Timur, Rabu 27 Maret 2024.

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim Terancam 4 Tahun Bui

Polisi telah menetapkan sopir truk berinisial MI yang menjadi penyebab kecelakaan beberapa kendaraan di gerbang tol Halim sebagai tersangka.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024