OJK Pastikan Kasus BCA Tak Ganggu Stabilitas Perbankan Nasional

BCA Klaim Tidak Melanggar Peraturan Perpajakan
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku ikut memantau kasus penyelewengan pajak Bank Central Asia (BCA) pada 2003 lalu. Kasus tersebut menjerat mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo, yang saat itu menjabat Dirjen Pajak.

4 Tim Lolos 8 Besar Piala Asia U-23, Indonesia Siap Nyusul?

"Kami ikuti saja. Pertama, ini kan kasusnya beberapa tahun lalu. Kami terus pantau dan pelajari lah, yang penting tidak ketinggalan," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, di Jakarta, Kamis 24 April 2014.

Muliaman mengatakan, pihaknya juga telah melakukan pertemuan dengan pihak BCA. OJK juga telah mendapatkan penjelasan secara lengkap mengenai kasus tersebut.

Intinya, menurut Muliaman, OJK memastikan kasus ini tidak akan mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional. Mengingat BCA merupakan salah satu bank swasta terbesar di Indonesia.

"Kami lebih banyak ingin meyakini bahwa tidak ada gangguan yang signifikan terhadap BCA, agar tidak menggangu stabilitas sistem keuangan nasional," tambahnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin 21 April 2014, menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan BCA.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan Hadi dijerat dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Jenderal Pajak 2002-2004. Hadi diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohononan keberatan pajak BCA.

Abraham menjelaskan, kasus ini bermula pada 17 Juli 2003. Ketika itu BCA mengajukan surat keberatan pajak atas transaksi non performance load senilai Rp5,7 triliun kepada direktur Pajak Penghasilan (PPh).

"Pada 13 Maret 2014, direktur PPh mengirim surat pengantar kepada dirjen pajak HP. Surat itu berisi kesimpulan dari hasil telaah yang memutuskan menolak permohonan wajib pajak BCA," kata Abraham.

Nota Dinas

Bikin Silau, Harga Emas Antam Kembali Tembus Rekor Tertinggi

Lalu, satu hari sebelum jatuh tempo untuk memberikan keputusan final kepada keberatan BCA, 18 Juli 2004, Hadi Poernomo memerintahkan direktur PPh dengan mengirimkan nota dinas.

"Dalam nota dinas tersebut dituliskan agar mengubah kesimpulan dalam hal ini Saudara HP meminta agar mengubah kesimpulan wajib pajak BCA yang semula menolak menjadi diterima. Di situlah peran Saudara HP," kata Abraham.

Hadi Poernomo kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) yang memutuskan menerima wajib pajak BCA. Setelah itu, direktur PPh kemudian menyampaikan surat itu ke PT BCA.

Atas perbuatan Hadi Poernomo itu negara dirugikan sebesar Rp370 miliar. "Yang seharusnya negara menerima Rp370 miliar, jadi tidak jadi. Jadi kerugiannya kurang lebih Rp370 miliar," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto. (ren)

Pengendara Motor Tabrak BMW Seri 5

Tidak Fokus Berkendara, Pengendara Motor Tabrak BMW Seri 5

Baru-baru ini, beredar video viral menunjukkan peristiwa kecelakaan pengendara motor menabrak mobil BMW Seri 5 yang sedang ingin menyeberang dari sisi kanan jalan ke arah

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024