Larangan Ambil Kebijakan Hingga Pilpres, Pembahasan Fiskal Berlanjut

Hatta Rajasa (kanan) dan Dahlan Iskan (kiri).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVAnews
Tim Pengawal Anies Pamitan usai Pilpres 2024 Berakhir
- Menteri Keuangan, M. Chatib Basri, mengatakan, surat edaran Presiden yang melarang para menteri untuk mengeluarkan kebijakan strategis yang berdampak luas hingga Pemilihan Presiden mendatang, tidak akan mengganggu kebijakan fiskal yang akan dikeluarkan Kementerian Keuangan.

Perasaan Shin Tae-yong Usai Timnas Indonesia U-23 Singkirkan Korea Selatan

"Yang dimaksud dalam surat edaran itu kalau kebijakannya punya dampak kontroversial," kata Chatib di kantornya, Jakarta.
Christian Bautista Bakal Tampil di Konser Westlife: The Hits Tour 2024


Salah satu kebijakan strategis Kementerian Keuangan yang dalam waktu dekat masuk paket kebijakan ekonomi jilid tiga antara lain revisi insentif keringanan pajak untuk sektor tertentu (
tax allowance
).


Kebijakan lainnya yaitu, repatriasi keuntungan bagi perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia. Aturan itu akan dikeluarkan agar perusahaan itu tidak membawa keuntungan atas jasa yang dihasilkan Indonesia ke luar negeri.


Menurut Chatib, rancangan kebijakan-kebijakan tersebut akan tetap digodok dan segera dikeluarkan. Dengan demikian, upaya kementeriannya menjaga kesehatan fiskal Indonesia khususnya hingga akhir masa pemerintahan tahun ini dapat terwujud.

 

"Mestinya tidak ganggu kebijakan fiskal, kalau yang bagus pasti didukung," tambahnya.


Sebelumnya, Sekretaris Kabinet, Dipo Alam, Rabu 23 April 2014, menyatakan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melarang para menterinya atau kepala lembaga pemerintah mengambil kebijakan yang berdampak luas menjelang pemilihan presiden 2014.


Upaya ini dilakukan untuk menghindari terganggunya kehidupan ekonomi, politik, hukum, dan keamanan. Kebijakan strategis itu boleh diambil jika sudah dilaporkan ke Presiden atau Wakil Presiden terlebih dahulu.


"Jika sudah ada kebijakan yang telanjur ditempuh dan berpotensi menimbulkan kontroversi di masyarakat antara menteri dan kepala lembaga pemerintah terkait, saya kira harus memberikan penjelasan intensif kepada masyarakat sehingga perbedaan pandangan itu tidak berpotensi mengganggu ekonomi, politik, sosial, hukum, dan keamanan," ujar Dipo di Jakarta.


Imbauan ini, Dipo menjelaskan, telah disampaikan Presiden dalam sidang kabinet 5 dan 16 Januari 2014. Hasil sidang kabinet itu, kemudian dibuatkan Surat Edaran Sekretaris Kabinet yang diterbitkan hari ini. Adapun nomor Surat Edaran itu adalah SE.05/Seskab/IV/2014 tertanggal 23 April 2014.


Surat edaran ini, kata Dipo, akan dikirim ke semua menteri dan kepala lembaga terkait. "Jadi, nanti tidak ada lagi yang dapat meresahkan masyarakat termasuk karyawan dan buruh," ujar Dipo.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya