Pemerintah Perketat Peredaran Minuman Beralkohol

Dirjen Bea dan Cukai menunjukkan minuman keras ilegal.
Sumber :
  • Antara/Ujang Zaelani

VIVAnews - Pemerintah memperketat peredaran minuman beralkohol di dalam negeri. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengawasan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Seperti dikutip Jumat 25 April 2014, peraturan tersebut merupakan turunan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Permendag tersebut mulai berlaku efektif per 11 April 2014.

Regulasi itu membagi minuman beralkohol dalam tiga kelompok, yaitu golongan A, golongan B, dan golongan C. Golongan A adalah minuman yang mengandung 5 persen alkohol, Golongan B adalah minuman yang beralkohol kadar 5-20 persen, dan Golongan C adalah minuman beralkhohol berkadar 20-55 persen.

Penjualan minuman tersebut hanya dapat dijual di hotel, restoran, dan bar yang sesuai dengan perundang-undangan di bidang kepariwisataan, dan tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh bupati/walikota dan gubernur untuk Provinsi Khusus Ibu kota Jakarta.

Minuman beralkohol secara eceran dapat dijual pengecer pada toko bebas bea (TBB) dan tempat tertentu yang ditetapkan bupati/walikota dan gubernur untuk daerah Ibu kota Jakarta.

Kemudian, minuman beralkohol golongan A bisa dijual di minimarket, hypermarket dan supermarket, serta toko pengecer lainnya. Tapi, penjualan ini pun juga disertai peraturan yang mengikat.

"Penjualan minuman beralkohol sebagaimana dimakud pada pasal 14 ayat (1), (2), dan (3) hanya dapat diberikan kepada konsumen yang telah berusia 21 tahun atau lebih dengan menunjukkan kartu identitas kepada petugas/pramuniaga," seperti yang dikutip pada pasal 15.

Selain itu, ada pula kewajiban yang perlu dipatuhi pengecer minuman beralkohol. Penjual eceran tidak boleh mencampur lokasi minuman beralkohol dengan minuman lainnya. Pengecer pun wajib melarang pembeli minum minuman beralkohol di tempat. Pembelian minuman ini hanya bisa dilayani oleh pramuniaga.

Sementara itu, pada pasal 17, dijelaskan bahwa TBB sebagai pengecer di wilayah kepabeanan hanya bisa menjual minuman beralkohol kepada orang yang bepergian ke luar negeri atau penumpang yang sedang transit di wilayah kepabeanan.

Ngeri! Penampakan Angin Puting Beliung 'Hadang' Nelayan di Perairan Madura

Kemudian, TBB yang berada di wilayah kota hanya menjual minuman beralkohol kepada anggota korps diplomatik yang bertugas di Indonesia dan pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada Badan Internasional di Indonesia, dan turis asing yang keluar dari daerah pabean.

Kemudian, pengecer tidak boleh menjual minuman beralkohol di lokasi atau tempat yang berdekatan dengan gelanggang remaja, kaki lima, terminal, stasiun, kios-kios kecil, penginapan remaja, dan bumi perkemahan.

Selain itu, minuman itu juga tidak boleh dijual di tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, dan tempat tertentu yang telah ditetapkan oleh bupati/walikota atau Gubernur DKI Jakarta untuk Jakarta.

Dalam pasal 41 disebutkan bahwa pengecer bisa dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB), Surat Keterangan Penjual Minuman Golongan A (SKP-A), Surat Keterangan Penjual Minuman Langsung Golongan A (SKPL-A), dan izin teknis.

"Pencabutan izin dilakukan setelah diberikan peringatan tertulis paling lama tujuh hari kerja," seperti yang dikutip pada pasal 41. (ita)

Prada Ardiansyah, Prajurit TNI yang Tersambar Petir Meninggal Dunia
Phil Foden saat Manchester City vs Manchester United

5 Fakta Mengerikan Jelang Duel Brighton vs Manchester City di Premier League

Manchester City akan datang ke markas Brighton dalam laga tunda Premier League matchday ke 29 di Stadion American Express pada Jumat dini hari nanti, 26 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024