Pemerintah Akan Hapus Subsidi Rumah Murah

Rumah Murah Kemenpera
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Subsidi rumah sederhana tapak atau rumah murah tinggal menunggu waktu saja untuk dihapuskan oleh pemerintah. Sebab, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 3, 4, dan 5 tahun 2014.

Berdasarkan Permenpera tersebut, diputuskan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tidak akan diberikan lagi kepada rumah tapak setelah 21 Maret 2015.

Membintangi Drakor Populer The Matchmakers, Inilah Profil dan Fakta Tentang Jung Shin Hye!

Deputi bidang Pembiayaan Kemenpera, Sri Hartoyo, Senin 28 April 2014, mengungkapkan bahwa peraturan ini memang dibuat untuk memaksa pembangunan rumah susun (rusun) dan menekan pertumbuhan rumah tapak.

"Kalau sekarang rumah tapak terus dibangun, nanti posisinya akan semakin di pelosok," katanya, saat ditemui dalam acara sosialisasi Permenpera di Jakarta.

Ia mengungkapkan, posisi rumah sederhana tapak saat ini sudah tidak cocok karena terlalu jauh dari tempat kerja masyarakat. Untuk itulah, menurut Sri, pembangunan rusun akan semakin tepat karena tanah yang digunakan akan semakin mendekati daerah kota.

Di samping itu, tambah Sri, jika rumah tapak terus dibiarkan, lahan yang kondisinya terbatas akan semakin membabi buta. Bila lahan sudah habis, yang terancam berikutnya adalah penyediaan perumahan.

Dia mengungkapkan, memang pada awalnya sistem seperti ini harusĀ  dipaksakan. Sebab, cara ini bisa mengurangi penyebaran rumah yang tidak terkendali.

Ribuan umat Katolik mengikuti prosesi jalan salib di lapangan Motang Rua Ruteng

Jalan Salib Kolosal di Ruteng Ikut Dijaga Remaja Muslim, Ribuan Orang Menyaksikan

Tablo, atau jalan salib digelar secara kolosal di lapangan Motang Rua Ruteng, Manggarai, Nusa Tenggara Timur atau NTT, pada Jumat 29 Maret 2024. Remaja muslim ikut serta.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024