Bea Balik Nama Kendaraan Maksimal 20%

VIVAnews - Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Pajak dan Retribusi Daerah memutuskan pajak bea balik nama kendaraan bermotor maksimal 20 persen untuk penyerahan pertama, dan satu persen untuk penyerahan berikutnya.

Sebelumnya pajak yang berlaku maksimal 10 persen. Pajak ditetapkan dengan menggunakan pola single rate.

"Jadi kalau Jakarta mau menekan penjualan kendaraan ya taruh 20 persen. Kalau Jakarta tidak peduli dengan kemacetan ya 10 persen," kata Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR Harry Azhar Azis di Jakarta, Jumat 19 September 2008.

Ditetapkannya pajak maksimal 20 persen ini untuk memberikan diskresi bagi pemerintah provinsi yang wilayahnya kerap dilanda macet. Namun pmerintah daerah yang jalan-jalannya masih lengang kendaraan bisa menerapkan pajak lebih rendah.

Untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditetapkan progresif. Kendaraan pertama dikenakan pajak 1-2 persen. Hasil rapat pansus pada 18 September 2008 juga menetapkan Pajak Bumi dan
Bangunan sektor kehutanan menjadi pajak pusat.

Sementara pajak sektor pekebunan belum diputus apakah akan menjadi pajak pusat atau provinsi. Sebelumnya ditetapkan PBB sektor pertambangan tetap menjadi pajak pusat. "Masa transisi PBB belum putus karena pemerintah minta lima tahun, DPR minta tiga tahun dengan schedule peralihan yang rinci," katanya.

Sektor perkotaan dan pedesaan tetap menjadi pajak kabupaten/kota. Rapat mendesak pemerintah mengubah pola bagi hasil PBB sektor petambangn dengan daerah penghasil memperoleh bagian lebih besar dibanding daerah lain.

Sedangkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/Bangunan (BPHTB) ditetapkan menjadi pajak kabupaten/kota. Pajak rokok dan pajak lingkungan belum selesai dibahas dan akan dilanjutkan pada rapat berikutnya.

Menaker Ida Sampaikan Pelaksanaan Pemberian THR Lebaran 2024, Tidak Boleh Dicicil
SBY bersama Ibas Hadiri acara Jalan Sehat di Pacitan

Lolos ke Senayan, Ibas Yudhoyono Raih Suara Tertinggi di Dapil Jatim VII

Putra bungsu Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas berhasil melenggang ke Senayan dengan raihan suara tertinggi di dapilnya.

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2024