Diduga Mengandung Babi, BPOM Tarik Peredaran Bourbon

Keripik kentang
Sumber :
  • istockphoto
VIVanews - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan penarikan oleh distributor serta mengawasi lebih intensif produk Bourbon di pasaran karena kemasan produk itu tidak sesuai dengan yang disetujui BPOM dan diduga mengandung babi.
Kejuaraan Golf Internasional, Pj Gubernur Sumut Optimis Jadi Ajang Pembinaan Atlet

Seperti dikutip dalam keterangan tertulis yang diterima VIVAnews, Kamis 29 Mei 2014, BPOM telah melakukan penelusuran terhadap produk Bourbon yang dimaksud. Produk yang diduga mengandung babi itu sebenarnya adalah keripik kentang, bukan biskuit seperti yang diberitakan.
5 Fakta Menarik Jelang Duel Everton vs Liverpool di Premier League

Berdasarkan data yang ada di Badan POM, produk keripik kentang tersebut terdaftar dengan merek dagang Bourbon (petit consomme potato) yang merupakan produksi Bourbon Corporation dengan nomor izin edar BPOM RI ML 25503035123.
Hakim Geram ke Saksi di Sidang Korupsi Tol MBZ: Proyek Triliunan Gini kok Main-main

Adapun komposisi produk yang disetujui Badan POM adalah kentang kering, minyak sayur, garam, bubuk bawang, protein hydrolysat, dekstrin, natrium glutamate, dan pengemulsi lesitin kedelai.

Dalam rilis itu disebutkan, BPOM melakukan pendalaman kasus untuk menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin edar, serta akan menindaklanjuti kasus tersebut secara pro-justitia apabila telah terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

BPOM menegaskan memberikan jaminan terhadap kemanan, mutu, gizi, dan kebenaran label produk pangan yang beredar di Indonesia dengan diterbitkannya nomor izin edar produk pangan yang bersangkutan, yang diawali dengan kode MD untuk produk dalam negeri dan ML untuk produk luar negeri. (one)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya