Banyak Pegawai Pajak Dibajak Swasta, Ini Antisipasi Kemenkeu

Gedung kementerian Keuangan
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Batalkan Aksi Relawan Turun ke Jalan Jelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Prabowo Tuai Pujian
- Kementerian Keuangan sedang memformulasikan cara agar pegawainya, khususnya di Direktorat Jenderal Pajak, tidak mengundurkan diri. Hal tersebut dilakukan karena banyak pegawai institusi mesin penerimaan negara itu yang 'dibajak' swasta.

Terekam CCTV Cabuli Gadis Panti Asuhan, Ketua PSI Gubeng Surabaya Dicokok Polisi 

Di kantornya, Jumat 30 Mei 2014, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Kiagus Ahmad Badaruddin berpendapat, para pegawai pajak yang mengundurkan tidak mempermasalahkan sistem kerja yang diterapkan.
Indonesia All Star Diisi Pemain Terbaik Guna Hadapi Red Sparks


"Memang masalah perpindahan pegawai banyak faktor, salah satunya benar bahwa dalam manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) itu bahwa, SDM itu bisa ke luar, dibajak apabila di sektor lain lebih baik," ujarnya.


Padahal, dari sisi finansial, gaji yang dan tunjangan di Kementerian Keuangan khususnya di pajak dibandingkan sektor swasta, tidak lebih rendah. Bahkan di tingkat kementerian, pegawai Kemenkeu merupakan salah satu yang gajinya paling besar.


"Pada saat menjadi pegawai di sektor keuangan, dan kemudian pindah ke sektor tambang migas misalnya, dia lebih menggiurkan akan pindah,  kemungkinan itu ada," tambahnya.


Dia menjelaskan, guna mengantisipasi hal tersebut, formula yang dirumuskan antara lain, memberikan keuntungan di luar finansial yang didapatkan. Misalnya, para pegawai yang berprestasi diberikan kesempatan untuk sekolah di luar negeri.


"Ini yang sedang dirumuskan. Mungkin gaji kami sedikit lebih kecil atau sama, tapi di yang lain kami sekolahkan di luar negeri, potensi menyekolahkan di Kemenkeu kan cukup besar," imbuhnya.


Mengenai banyak pegawainya yang mengundurkan diri, Kemenkeu tidak bisa melarangnya. Penundaan dimungkinkan jika ada alasan-alasan tertentu, misalnya ikatan dinas.


Dia mengatakan, hak-hak pegawainya yang mundur akan dipenuhi secara utuh.  "PNS tidak ada pesanggonnya. Tapi berapa yang sudah dia ikut iuran bisa diperhitungkan. Itungannya di Taspen berapa yang diterima, berapa yang di-iur uangnya dikembalikan beserta bunga atau lainnya," ujarnya.


Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany, mengungkapkan selain kendala kekurangan pegawai, institusinya dihadapkan pada kenyataan bahwa banyak pegawainya yang mengundurkan diri.


Hal tersebut diperburuk karena mayoritas pegawainya yang mengundurkan diri adalah pegawai-pegawai pajak terbaik dan memiliki prestasi. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya