- VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVAnews - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Agung Kuswandono, mengaku bahwa saat ini semakin banyak ponsel ilegal beredar di Indonesia.
Ditegaskan, Jumat 6 Juni 2014, ponsel atau gadget lainnya paling mudah untuk diselundupkan.
Agung mengatakan bahwa modus operandi yang dilakukan para penyelundup barang tersebut dengan membawa dus dan barangnya secara terpisah.
"Jadi, satu ransel ini bisa muat 300 handphone kecil-kecil. Jadi, lewat bandara ditenteng, nanti kartonnya diimpor sendiri," ujar Agung, saat ditemui di Kementerian Keuangan.
Bagi masyarakat yang ingin membeli ponsel, dia menyarankan, untuk teliti dalam memilih mana ponsel ilegal dan yang resmi untuk dijual di Indonesia.
Untuk membedakan antara ponsel atau perangkat komunikasi elektronik ilegal dan legal tidaklah susah. Menurut dia, masyarakat hanya cukup menanyakan apakah garansi yang melekat dalam ponsel itu resmi dari pabrik yang memproduksi ponsel tersebut.
"Kalau beli ponsel di ITC, ada kata-kata garansi toko dan garansi pabrik, belilah garansi pabrik karena segelnya belum dibuka," tambahnya.
Ponsel yang dijual dengan garansi toko, menurut Agung, sudah bisa dipastikan barang ilegal. "Kalau toko, batangannya dibawa di tas, nanti di tempat lain ada importasi kotak-kotaknya dan dirakit kembali serta segelnya dipasang toko," ungkapnya. (art)