Per 1 September, Harga Tiket Kereta di Loket dan di Agen Sama

Stasiun Gambir
Sumber :
  • VIVAnews/Ananda Putri Laras

VIVAnews - PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) akan memberlakukan tarif yang sama pada tiket yang dijual di loket stasiun maupun di luar stasiun alias agen. Aturan ini berlaku mulai 1 September 2014.

"Pada 1 September 2014 harga tiket, baik yang dijual di stasiun dan di luar stasiun (agen) sama," kata Direktur Komersial KAI, Bambang Eko Martono, dalam konferensi pers "Press Conference tentang Kewajiban Pelayanan Publik/PSO (Public Service Obligation)" di kantor DAOP I, Stasiun Cikini, Jakarta, Kamis 19 Juni 2014.

VP Public Relation KAI, Sugeng Priyono, mengatakan bahwa tadinya harga tiket yang dijual di agen penjual tiket lebih mahal daripada yang dijual di loket stasiun. Hal ini disebabkan oleh adanya biaya administrasi.

"Karena ada biaya reservasi. Kisarannya Rp2.500 sampai dengan sekian," kata Sugeng di tempat yang sama.

Perusahaan pelat merah ini mengatakan, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan kenyamanan pengguna jasa kereta api dengan mengurangi antrean pembelian tiket di stasiun.

"Masyarakat tidak perlu repot-repot untuk mendatangi stasiun jika ingin melakukan pemesanan dan pembelian tiket kereta api," ujar dia.

Untuk kantor/minimarket, masyarakat bisa membeli tiket kereta api di Indomaret, Alfamart, Alfamidi, Alfa Express, Kantor&Agen Pos, Pegadaian, Tiki JNE, dan agen tiket resmi.

Qualcomm Snapdragon X Plus, Chipset Pendukung Laptop AI

Sementara itu, untuk website, PT KAI hanya mencantumkan tiket.kereta-api.co.id, tiketkai.com, tiket.com, paditrain.com.

Kemudian untuk payment poin diantaranya Contact Center 121, Citos Connection, Aeroticket, Oke Tiket, FinChannel, Jaringan ATA Indonesia, Jalingan Panglima Ekspress, Jaringan Tors. Lalu, masyarakat bisa mengakses pembelian tiket di aplikasi Kereta Api Indonesia dan Paditrain.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengadili kasus pelanggaran etik

Hakim Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Kode Etik Meski Punya Jabatan di Asosiasi Pengajar HTN

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah tak terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024