Kembalikan Aset Negara, Dahlan Apresiasi Dirut BRI

pembukaan APEC CEO Summit 2013
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro

VIVAnews - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, Rabu 9 Juli 2014, mengapresiasi keberhasian Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, Sofyan Basir, beserta jajaran direksinya dalam merebut aset negara yang dikuasai pihak lain.

Ia menjelaskan, pada Selasa sore kemarin, 8 Juli 2014, gedung Mulia Tower yang berada di dekat Jembatan Semanggi, Jakarta, sudah resmi disita dari Mulia Group menjadi milik BRI. Penyitaan berjalan lancar berkat bantuan lebih dari 300 anggota Polri yang didukung oleh anggota TNI.

Menurut Dahlan, manajemen BRI ingin melaksanakan putusan final pengadilan yang menyatakan itu milik BRI. Tapi, usahanya telah gagal berulang-ulang.

"Baru kemarin sore berhasil sepenuhnya dikuasai BRI," ujar Dahlan dalam keterangan tertulis.

Ia melanjutkan, saat panitera pengadilan akan melaksanakan eksekusi kemarin, terjadi usaha dari manajemen Grup Mulia untuk mempertahankan gedung ini. Namun, aparat kepolisian membantu dalam proses negosiasi dengan pihak pengelola gedung dan berhasil membuat keputusan pengadilan itu dieksekusi.

"Dengan demikian, BRI kini sepenuhnya memiliki dua tower yang berada di satu lokasi itu," kata Dahlan.

Oleh karena itu, ia menambahkan, keberhasilan ini patut mendapat apresiasi.

"Saya sangat menghargai direksi BRI dengan dirutnya, Sofyan Basir, yang dalam tiga tahun ini terus berjuang untuk mendapatkan kembali gedung megah itu," kata Dahlan.

Menurut Dahlan, usaha-usaha kekeluargaan yang sudah dilakukan selama ini untuk mendapatkan gedung itu sebagai aset BUMN selalu menemui kegagalan. Sofyan pun lantas membawa perkara ini ke ranah hukum.

"Saya benar-benar kagum atas kegigihan dan keteguhan Pak Sofyan dalam mengusahakan kembalinya aset negara yang dikuasai pihak lain, dalam hal ini kelompok Mulia," kata Dahlan.

Seperti diketahui, kemarin, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeksekusi gedung BRI II di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Prosesnya dikawal oleh TNI dan Polri.

Pembubaran Ibadah Rosario Mahasiswa Katolik di Tangsel Dinilai Tak Mencerminkan Ajaran Islam

Eksekusi dilakukan berdasarkan surat perintah eksekusi PN Pusat, pada tanggal 7 Juli 2014 bernomor 027/2014 Eks Jo 157/PDT.G/2010PN-Jakpus Jo nomor 203/ PDT/2011/PT.DKI Jo Nomor : 268K/PDT/2012Jo Nomor 247 PK/PDT/2013. (art)

Orang tua korban saat melapor ke Disdikbud.

Kasus Siswa SD Terancam Buta karena Gagang Sapu di Jombang, Guru Jadi Tersangka

Polisi menetapkan guru sekolah siswa SD di Jombang yang terancam buta karena dilempar gagang sapu oleh temannya usai gelar perkara.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024