Perkuat Fungsi Menjaga Stabilitas Keuangan, OJK Gandeng LPS

Sumber :
  • Raden Jihad Akbar
VIVAnews
Menakar Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026, Ada Berapa Tahap Lagi?
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan koordinasi dan kerja sama dalam rangka keterkaitan pelaksanaan fungsi dan tugas OJK serta LPS.

Pembakar Al-Quran Salwan Momika 'Diusir' dari Swedia, Kini Pindah ke Norwegia

Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antara kedua instansi dalam menyelenggarakan fungsi, tugas, dan wewenang masing-masing lembaga dalam menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia.
Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapat 61 Persen Saham Freeport Indonesia, Meski Alot Negosiasinya


Deputi Komisioner Perbankan OJK, Mulia Siregar, mengatakan bahwa nota kesepahaman ini dilatarbelakangi perpindahan fungsi, tugas, dan wewenang pengawasan perbankan dari Bank Indonesia ke OJK, sehingga diperlukan adanya kerja sama dan koordinasi antara OJK dan LPS dalam melancarkan tugas masing-masing lembaga, sesuai amanat UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK dan UU No. 24 Tahun 2004 tentang LPS.

"Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antara OJK dalam menyelenggarakan fungsi, tugas, dan wewenang masing-masing lembaga, dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia," kata Mulia dalam acara "Penandatanganan Nota Kesepahaman antara OJK dan LPS" di kantor OJK, kompleks BI, Jakarta, Jumat 18 Juli 2014.


Dalam kerja sama itu, OJK melakukan penguatan pada struktur perbankan. Salah satunya adalah manajemen risiko terintegrasi, dan kecukupan permodalan untuk konglomerasi keuangan.


Sementara itu, imbuhnya, penguatan industri perbankan juga sangat bergantung pada kepercayaan masyarakat.


Salah satu cara meningkatkan kepercayaan masyarakat sebagai nasabah penyimpan adalah dengan adanya sistem penjaminan yang terbatas yang merupakan fungsi dari LPS.


Penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad dan Ketua Dewan Komisioner LPS, C. Heru Budiargo.


Pokok kerja sama


Nota kesepahaman ini memuat pokok-pokok yang terkait dengan efektivitas sebagai berikut.


1. Pelaksanaan penjaminan simpanan dan pengawasan terhadap bank.

2. Koordinasi tindak lanjut hasil pengawasan dan analisis bank.

3. Koordinasi terkait bank dalam pengawasan intensif dan bank dalam pengawasan khusus.

4. Koordinasi penyelesaian dan penanganan bank gagal.

5. Koordinasi tindak lanjut penyelesaian bank yang dicabut izin usahanya.

6. Penetapan tingkat bunga yang wajar dalam rangka pembayaran klaim penjaminan.

7. Penanganan pelaksanaan tugas lainnya, termasuk sifat kerahasiaan data dan informasi.


Nota kesepahaman ini berlaku selama tiga tahun setelah ditandatanganinya kesepakatan oleh masing-masing petinggi OJK dan LPS.


"Diharapkan kerja sama antara OJK dan LPS dalam pengawasan perbankan dapat dikerjakan dengan baik," kata dia.


Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner LPS, C. Heru Budiargo, menyambut baik adanya kerja sama ini. Disebutnya, fungsi kerja LPS bertambah.


"Ini merupakan bentuk konkret LPS yang tak hanya membayar jaminan, tapi juga fungsi meminimalkan kerugian. Kewenangan penjamin simpanan bertambah menjadi (seperti) pendeteksian dini, penanganan resolusi bank, dan kewenangan," kata Heru.


Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad, pun bersikap serupa dengan Heru.


"Dengan ditandatanganinya MoU ini, akan semakin jelas pembagian tugas dan kerja sama antara dua lembaga. Upaya untuk menyelesaikan dan kerja sama, khususnya di perbankan, bisa efektif," kata dia. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya