PT Pelindo II Enggan Pakai Rupiah sebagai Alat Transaksi

Uang rupiah dan dolar AS.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews - PT Pelindo II (Persero) enggan menggunakan rupiah sebagai alat transaksi di pelabuhan. Padahal pemerintah telah meminta rupiah digunakan untuk alat tukar di sana. Dirut Pelindo II, Richard Joost Lino, Senin 21 Juli 2014 mengaku pusing ketika ada peraturan pemerintah yang mengharuskan penggunaan rupiah.

"Jadi tambah pusing saja. Kan jadi lebih mahal," kata Lino. Meskipun tak ada kerugian, lanjut Lino, pelanggan mereka biasa menggunakan dolar sebagai alat pembayaran.

"Customer kita perusahaan pelayaran kan. Dia kan larinya dalam dolar. Dia mesti beli rupiah karena itu perusahaan asing. Dolar itu kurs belinya lain dengan kurs jual. Dia dapatnya rupiah. Beli lagi dolar, balikin lagi ke rupiah," Lino menjelaskan.

Lino menyarankan pemerintah agar mengkaji kembali kebijakan tersebut. Dia menilai pembayaran menggunakan rupiah bisa mengurangi daya tarik orang untuk investasi di bidang pelabuhan.

"Mengurangi daya tarik orang investasi ke bidang pelabuhan karena risikonya bertambah. Investor asing kalau datang ke sini kan ingin kepastian. Kalau pakai rupiah, padahal dia datang dengan dolar. Risiko ini kan dia build dalam cost dia, ini bikin naik. Harus diobrolin deh," kata Lino.

Reaksi Pemerintah

Prabowo Makin 'Gemoy' Kuasai Parlemen Jika PKB dan Nasdem Gabung Koalisi

Sementara itu, Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono meminta perseroan pelat merah itu seharusnya mematuhi regulasi. Sebab, hal tersebut telah termasuk ke dalam UU Mata Uang.

Dalam pasal (1) ayat c disebutkan bahwa rupiah wajib digunakan sebagai transaksi keuangan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Instruksi menterinya sudah keluar dan masing-masing pelabuhan diminta untuk menyesuaikan dan melaksanakan instruksi tersebut. Kalau rate-nya masih dolar dan pembayarannya dengan rupiah, tekanan terhadap rupiah bisa dikurangi," kata dia.

Bambang pun menilai wajar melihat reaksi Pelindo II yang pusing akibat aturan tersebut. Tapi, hal itu akan hilang kalau aturan tersebut berlaku.

"Tidak apa-apalah. Kan, nanti rate yang berlaku itu tetap akan dijalankan. Orang sudah instruksi menteri, kok. Kan sudah ada dalam UU," kata dia.

Terancam Sanksi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung (CT) bersikap keras terhadap Pelindo II. CT mengatakan pihaknya telah menggaet aparat hukum untuk membicarakan hukuman bagi pihak yang ogah melakukan regulasi ini.

Kata dia, pelanggar bisa dikenakan sanksi kurangan penjara selama setahun dan denda maksimal Rp200 juta. "Saya akan minta Kabareskrim melakukan tindakan hukum," kata dia.

CT pun membantah pernyataan Lino yang mengatakan bahwa penggunaan rupiah sebagai alat transaksi di pelabuhan akan berpengaruh kepada daya saing.

"Tidak ada. Tidak berpengaruh ke daya saing. Kita harus menghormati mata uang kita sendiri bahwa rupiah itu yang dibuat harus memiliki daya saing, bukan sebaliknya," kata dia. (ren)

Panas Ekstrem Melanda Thailand, 30 Orang Tewas
Salshabilla Adriani

Dituding Jadi Selingkuhan Rizky Nazar, Ini Jawaban Salshabilla Adriani

Salshabilla Adriani menjelaskan, isu itu timbul setelah dirinya bersama sejumlah teman, termasuk Rizky Nazar dan kekasihnya Syifa Hadju, melakukan perjalanan ke Bali.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024