Besok Pemerintah Tentukan Nasib Newmont

Kegiatan penambangan tembaga dan emas PT Newmont Nusa Tenggara.
Sumber :
  • VIVAnews/Hadi Suprapto
VIVAnews
Analisis Metabolisme Tubuh dan Kebutuhan Nutrisi Lewat Tes DNA
- Sampai hari ini, Rabu 23 Juli 2014, renegosiasi kontrak karya pemerintah dengan para perusahaan tambang belum juga kelar, meskipun PT Freeport sudah menyatakan ketersediaannya untuk mengikuti peraturan dari pemerintah.

Elite Gerindra Sebut Polri Sudah "On the Track" Tangani Kasus Firli Bahuri

Tetapi, tidak demilikian dengan PT Newmont Nusa Tenggara. Menteri Koordinator Perekonomian, Chairul Tanjung, mengatakan bahwa besok, Kamis 24 Juli 2014, masalah itu akan segera diselesaikan dengan membawa ke sidang kabinet.
Tegas! Nikita Mirzani Coret Nama Lolly dari KK, Hak Waris, dan Asuransi: Sudah Gak Peduli!


"Lagi dipersiapkan teknis detailnya, besok kalau tidak ada halangan akan ada sidang kabinet untuk masalah mineral dan batu bara," kata CT di Kantor Presiden, Jakarta.


Seharusnya, kata CT, dalam rapat kabinet besok, akan segera diambil keputusan. Termasuk, mengenai gugatan arbitrase yang dilakukan oleh Newmont.


Sebelumnya, CT mengatakan bahwa berdasarkan rapat dan draft keputusan Presiden, telah dibentuk tim untuk menangani Newmont di ranah hukum.


Tim tersebut beranggotakan Menteri Hukum dan HAM, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kepala Badan Koordinasi dan Bidang Perekonomian (BKPM), Menteri Keuangan, dan Jaksa Agung.


Tim tersebut diketuai oleh Kepala BKPM, Mahendra Siregar, dan wakilnya adalah Wakil Menteri ESDM, Susilo Siswoutomo. Dalam rapat yang digelar Senin kemarin, diputuskan beberapa hal.


"Pertama, penunjukkan kuasa hukum
lawyer
dari pemerintah RI untuk menghadapi gugatan Newmont," kata CT seusai rapat koordinasi tentang Newmont di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin 21 Juli 2014.


Yang kedua, pemerintah telah menyampaikan gugatan balik terhadap perusahaan tambang itu.


Dia mengatakan, gugatan Newmont terhadap UU Minerba telah terdaftar di meja arbitrase tanggal 15 Juli 2014. Pemerintah diberi waktu 20 hari untuk menyikapinya.


Adapun, diputuskan mereka akan bersikap pada tanggal 3 Agustus 2014. Sayangnya, CT tak mau menjelaskan detail gugatannya.


"Kalau gugatannya kita kasih tahu, nanti dong pada saat digugat baru kita kasih tau. Nanti, belum akan bisa menjelaskan gugatan apa yang akan dilakukan," kata dia.


CT mengatakan, surat keputusan Presiden tersebut akan keluar segera mungkin dalam waktu dua tiga hari ini.


CT mengisyaratkan pemerintah bakal menggugat kalau Newmont tak menunjukkan niat baik untuk mencabut gugatannya di meja arbitrase. Tetapi, kalau tak dicabut dan berita acara sudah di sampai di arbitrase. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya