Sumber :
- REUTERS/Daniel Becerril/Files
VIVAnews - Kementerian Keuangan telah menandatangani aturan baru tarif bea keluar mineral bagi perusahaan tambang mineral yang membangun smelter. Tarif yang ditetapkan maksimal 7,5 persen.
Baca Juga :
Pemain Korea Selatan Puji Timnas Indonesia U-23
Di kantornya, Jumat 25 Juli 2014, Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, nantinya tarif tersebut akan diturunkan seiring dengan progres pembangunan smelter yang dilakukan perusahaan.
Baca Juga :
3 Fakta Menarik Serial The Perfect Strangers, Maxime Bouttier dan Beby Tsabina Gemas Banget!
"Jadi 7,5 persen tidak otomotis. pokoknya kalau ada penurunan, itu harus dikaitkan dengan spending dia (perusahaan)," ujarnya.
Rendahnya tarif bea keluar yang ditetapkan dikatakan untuk memicu para perusahaan tambang untuk membangung smelter. Mengingat tarif bea keluar yang diberlakukan saat ini jika tidak membangun smelter yaitu sekitar 20-60 persen.
"Pokoknya dikaitkan dengan progres smelter sampai level tertentu," tambahnya.
Selain itu menurutnya, tarif rendah itu, untuk mendorong ekspor mineral konsentrat. Dan akhirnya dapat menekan defisit neraca perdagangan Indonesia. "Kami lihat supaya ada ekspor ya. Supaya perusahaan bisa ekspor," imbuhnya.
Halaman Selanjutnya
"Pokoknya dikaitkan dengan progres smelter sampai level tertentu," tambahnya.