- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan melarang penjualan solar bersubsidi di wilayah tertentu. Larangan ini ditujukan kepada badan usaha pelaksana penyedia dan pendistribusian bahan bakar minyak (bersubsidi), seperti Pertamina, untuk tidak menjual solar di SPBU.
Dikutip dari situs BPH Migas, larangan tersebut berlaku di wilayah yang rawan terjadi penyalahgunaan BBM bersubsidi. Waktunya pun dibatasi, yaitu mulai pukul 18.00-06.00 WIB.
"Pengendalian ini akan berlaku mulai 4 Agustus 2014," kata Komite BPH Migas, Ibrahim Hasyim, dalam keterangan tersebut, seperti ditulis hari ini, Jumat, 1 Agustus 2014.
Ibrahim mengatakan, ada bentuk pengendalian lain yang dilakukan untuk menghindari jebolnya kuota BBM bersubsidi, yaitu premium dan solar.
"Pengendalian merupakan respons dari penetapan kuota BBM bersubsidi di APBNP 2014 yang turun dari 48 juta kiloliter (KL) menjadi 46 juta KL," kata dia.
Larangan itu tak lain adalah penghapusan layanan solar di wilayah Jakarta Pusat yang berlaku mulai hari ini. Ibrahim melanjutkan, surat edaran itu telah disampaikan kepada badan usaha dan instansi terkait dan telah melalui pembahasan intensif dengan Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Pertamina.
"Apabila ada badan usaha menjual minyak solar dan premium melebihi dari 46 juta Kiloliter, subsidinya tidak akan dibayarkan pemerintah," katanya.