Awal Agustus ini Penjualan BBM Bersubsidi Kian Dibatasi

Minyak solar habis di SPBU/Ilustrasi
Sumber :
  • Antara/ Rudi Mulya
VIVAnews
Tanpa Potongan Taspen, THR Pensiunan ASN Mulai Cair 24 Maret 2022
- Pemerintah, melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), akan melarang penjualan solar bersubsidi di wilayah tertentu. Larangan ini ditujukan kepada badan usaha pelaksana penyedia dan pendistribusian bahan bakar minyak (bersubsidi), seperti Pertamina, untuk tidak menjual solar di SPBU.

Viral Video Perundungan di Bulukumba, Remaja Dikeroyok Empat Temannya

BPH Migas mengumumkan solar bersubsidi tidak lagi dijual di Jakarta Pusat mulai hari ini. Pada tanggal 4 Agustus solar bersubsidi juga tidak boleh dijual di daerah tertentu yang ditunjuk BPH Migas.
Atlet Cantik Indonesia Juara Renang Artistik di Kanada


Komite BPH Migas, Ibrahim Hasyim, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat 1 Agustus 2014, juga mengatakan pada 6 Agustus mendatang layanan penjualan premium bersubsidi di SPBU pinggir jalan tol juga akan dihilangkan. Surat edaran telah disampaikan kepada badan usaha dan instansi terkait dan telah melalui pembahasan intensif dengan Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Pertamina.


"Apabila ada badan usaha menjual minyak solar dan premium melebihi dari 46 juta Kiloliter, subsidinya tidak akan dibayarkan pemerintah," katanya.


Sedangkan penjualan bensin premium oleh SPBU selain di pinggir jalan tol tidak dibatasi. Kebijakan ini diambil setelah DPR mengunci kuota BBM bersubsidi sebesar 46 kiloliter pada 2014. Pemerintah dan DPR sepakat kuota tersebut tak boleh jebol hingga akhir tahun ini. Kalau lebih dari kuota, tak ada pembayaran subsidi BBM.


"Untuk wilayah yang sudah banyak BBM nonsubsidi, ditekan volumenya dibanding kuota sebelumnya," kata dia. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya