Alasan BPH Migas Larang SPBU Pinggir Tol Jual Premium Subsidi

Rencana pembatasan BBM, petugas SPBU melayani pembeli
Sumber :
  • ANTARA/Yudhi Mahatma
VIVAnews - Tak hanya melarang penjualan solar bersubsidi di Jakarta Pusat, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) juga akan melarang penjualan bensin premium bersubsidi di SPBU mulai tanggal 6 Agustus 2014. Aturan ini juga akan berlaku di puluhan SPBU se-Indonesia.
Todung Mulya Lubis Ungkap Alasan Sri Mulyani Hingga Risma Dihadiri di Sidang MK

Pada Jumat, 1 Agustus 2014, Komisioner BPH Migas, Ibrahim Hasyim, mengatakan kebijakan ini berlaku di 29 SPBU yang tersebar di seluruh Indonesia.
Respon Han So Hee Soal Reaksi Hyeri: Memang Lucu Pacaran Setelah Putus?

"Begini, (aturan ini berlaku) di jalan tol seluruh Indonesia. Ada 29 SPBU. Di Jakarta ada 27 SPBU dan di Surabaya ada 2 SPBU. Lainnya tidak ada. Ini dari 5 ribu SPBU yang ada di Indonesia," kata Ibrahim ketika dihubungi VIVAnews.
Pesan Widodo Untuk Pemain Arema FC Usai Kalah Dari Rival 

Dia melanjutkan pihaknya menginginkan kendaraan roda empat, mobil, menggunakan BBM non subsidi. Selain itu, pihaknya juga ingin adanya kelancaran arus kendaraan di jalan bebas hambatan itu.

"Filosofi jalan tol itu, kan, aman dan lancar, dan kendaraannya bagus. Kalau mobil bagus pakai (BBM yang) oktannya tinggi, kan, bagus. Di tol itu, kan, mobilnya keren. Kalau pake premium, nanti mobilnya 'batuk-batuk'," kata dia.

Seperti yang diketahui, BPH Migas telah mengeluarkan kebijakan pengendalian BBM bersubsidi, seperti larangan SPBU di jalan tol menjual premium bersubsidi. Aturan ini akan berlaku mulai tanggal 6 Agustus 2014.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya