Solar Dibatasi Mulai Senin Depan di Wilayah-wilayah Tertentu

Pengendara Motor Padati SPBU Hayam Wuruk
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
Netralitas Jokowi saat Pemilu Disorot di Sidang PBB, Airlangga Bilang Begini
- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) akan memperketat penjualan solar di wilayah tertentu yang diduga terjadi penyelewengan solar bersubsidi. BPH Migas pun membeberkan daerah-daerah tersebut.

Erick Thohir Lapor ke DPR Laba BUMN Tembus Rp 292 Triliun pada 2023

"Daerah-daerah perindustrian, perkebunan, dan pertambangan," kata Komisioner BPH Migas, Ibrahim Hasyim, ketika dihubungi
KPK Panggil Dua Hakim Agung di Kasus Korupsi Gazalba Saleh, Siapa Dia?
VIVAnews pada Jumat, 1 Agustus 2014.


Ibrahim mengatakan bahwa daerah-daerah tersebut rentan terjadi penyalahgunaan solar bersubsidi, terutama pada malam hari.


"Jangan sampai minyak yang pas-pasan diambil sama orang yang tidak bertanggung jawab begitu," kata dia.


Ibrahim melanjutkan, pengendalian ini berhasil dilakukan di daerah Batam, di mana penjualan solar bersubsidi dibatasi waktunya, pukul 07.00-17.00 WIB setiap harinya.


"Lancar-lancar saja. Yang penting, masyarakat tahu kebijakan ini," kata dia.


Seperti yang diketahui, BPH Migas melarang penjualan solar bersubsidi di wilayah tertentu. Larangan ini ditujukan kepada badan usaha pelaksana penyedia dan pendistribusian bahan bakar minyak (bersubsidi), seperti Pertamina, untuk tidak menjual solar di SPBU.


Dikutip dari situs BPH Migas, larangan tersebut berlaku di wilayah yang rawan terjadi penyalahgunaan BBM bersubsidi. Waktunya pun dibatasi, yaitu mulai pukul 18.00-06.00 WIB.


"Pengendalian ini akan berlaku mulai 4 Agustus 2014," kata dia. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya