- Antara/ Fanny Octavianus
VIVAnews - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi akan melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70 Tahun 2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.
Penyesuaian itu seiring dengan terbitnya Undang-Undang Perdagangan yang baru Nomor 7 Tahun 2014.
"Contohnya, pasar tradisional namanya berubah jadi pasar rakyat. Dan pasar modern namanya berubah jadi pasar swalayan. Banyak yang harus disesuaikan," kata Lutfi di Hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa, 19 Agustus 2014.
Lutfi menuturkan, penyesuaian peraturan ini guna menciptakan kepastian bagi produk nasional. Selain itu, untuk menciptakan kejelasan, bagaimana dapat berdagang di tempat yang baik dan menjaga iklim yang baik.
Upaya itu agar produk nasional bukan hanya dapat dipasarkan di pasar domestik melainkan juga ke pasar regional bahkan internasional.
"Saya dengan menteri perindustrian menyatukan persepsi. Yang terpenting sebenarnya perdagangannya atau perindustriannya. Intinya, yang terpenting harus dilakukan proteksi industri untuk mendapatkan produksi Indonesia yang berkualitas," imbuhnya.
Lutfi menegaskan, penyesuaian dengan Undang-Undang Perdagangan itu adalah untuk memberi pemberdayaan bagi pedagang. "Pedagang yang berdaya guna akan menciptakan industri yang sejahtera. Industri yang sejahtera akan bermanfaat dan menciptakan keadilan," tuturnya.
Selain itu, Lutfi menuturkan, investasi di bidang perdagangan perlu diperbaiki. Upaya ini agar dapat menjamin iklim investasi menjadi lebih baik. "Jadi, supaya lebih transparan," ujarnya.
Dengan begitu, Lutfi meyakini kondisi itu dapat memperbaiki iklim perdagangan agar pasar Indonesia dikuasai oleh tuan rumahnya sendiri. (ita)