Pelaku Usaha Dukung Revisi Permendag soal Waralaba

Pameran waralaba, stand Raozen.
Sumber :
  • VIVAnews/Arie Dwibudiawati.
VIVAnews
Indonesia Sesalkan Palestina Gagal Jadi Anggota Penuh PBB Karena Veto AS
- Ketua Umum Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (Wali) Levita Supit, menanggapi positif penyesuaian Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70 Tahun 2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dengan UU Perdagangan yang baru Nomor 7 Tahun 2014.

Israel-Iran Memanas, BI Catat Modal Asing Kabur dari Indonesia Rp 21,46 Triliun

"Kita sih men-
TKN Imbau Pendukung Prabowo-Gibran Tak Gelar Aksi Saat Sidang Putusan Sengketa Pilpres
support ya. Sebab, kita butuh
support
pemerintah untuk bisnis waralaba di Indonesia," ujar Levita di Hotel Century Park, Jakarta, Rabu 20 Agustus 2014.


Menurut Levita, dengan direvisinya peraturan tersebut, maka peraturan yang tumpang tindih dapat diperjelas. "Artinya, ada perhatian lebih dari pemerintah. Karena kita lihat, ada tumpang tindih terhadap peraturan pemerintah tersebut," tuturnya.


Dia menambahkan, jika peraturan tersebut direvisi, dapat disesuaikan antara kebijakan pemerintah dan fakta yang sedang berjalan pada pangsa pasar saat ini.


"Jadi, jika peraturan tersebut direvisi kembali itu bagus, sehingga bisa melihat fakta yang ada yang sedang berjalan di pangsa pasar saat ini," ujarnya.


Levita berpendapat, dengan begitu, ada kolaborasi yang selaras antara pemerintah dan organisasi. Pemerintah dan organisasi (Wali) dapat bergandengan dalam merealisasikan kebijakan ke dalam bisnis waralaba yang dimaksud.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya