CT: Proses Perizinan Usaha Masih Tumpang Tindih

Chairul Tanjung Berikan Keterangan Terkait Mundurnya Dirut Pertamina
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
Kondisi Mayat Perempuan Dalam Koper di Cikarang Bekasi: Kepala Remuk Bibir Pecah
- Rapat koordinasi tentang penyederhanaan perizinan dunia usaha hari ini, Rabu 20 Agustus 2014, dilakukan para menteri bidang ekonomi.

Prabowo Subianto Minta Maaf Karena Nakal: Saya Minta Maaf ke Senior Karena Bikin Repot

Dalam rapat tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Chairul Tanjung, mengeluhkan masih banyaknya tumpang tindih perizinan di kementerian.
783 Juta Orang Akan Menderita Diabetes Tahun 2045


CT, sapaan akrab Chairul Tanjung, mengatakan, lambatnya proses perizinan dunia usaha itu, mengerem akselerasi pertumbuhan ekonomi Indonesia.


Karena itu, pemangkasan perizinan akan menjadi salah satu prioritasnya di sisa waktu jabatannya dalam kabinet Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.


"Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tadi melaporkan beberapa hal terkait izin. Masih banyak sekali terdapat tumpang tindih di kementerian-kementerian, khususnya di sektor-sektor tertentu yang bikin proses usaha butuh waktu lama," ujar CT usai memimpin rakor tersebut.


Dia mencontohkan, di sektor perkebunan misalnya, butuh waktu sekitar lebih dari dua tahun untuk memperoleh izin usaha perkebunan. Mulai dari proses izin usaha hingga pembebasan lahan sampai akhirnya bisa melakukan kegiatan usaha.


Tidak hanya sektor itu, di sektor perhubungan dibutuhkan 744 hari untuk mendapatkan izin dan memulai kegiatan usahanya. Karena itu, hal ini harus segera mendapatkan solusi konkret.


"Semua makan waktu yang luar biasa," tambahnya.


Dalam hal ini, Kepala BKPM, Mahendra Siregar ditunjuk untuk melakukan koordinasi dengan pihak kementerian yang selama ini menghambat. Dia berharap, pada akhir Agustus sudah ada kesepakatan mengenai penyederhanaan perizinan dunia usaha.


Dia menargetkan, di masa depan, perizinan usaha dapat dipangkas dari awalnya butuh waktu tahunan menjadi paling lama enam bulan.


"Awal September, saat rapat terbatas juga akan dilaporkan ke presiden soal simplifikasi, sehingga waktunya pembuatan izin harus lebih cepat, 4-6 bulan," tambahnya.


Dalam kesempatan berbeda, Mahendra Siregar mengatakan, langkah awal yang akan dilakukan adalah berkoordinasi dengan kementerian untuk melakukan pemetaan perizinan yang ada saat ini.


Izin-izin usaha yang sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini akan dipangkas.


"Tapi, memang semua proses itu kan harus sejalan dengan perundang-undangan yang berlaku, ini yang akan kami sinkronisasi," tambahnya.


Dia menambahkan, langkah konkret yang akan dilakukan, akan diputuskan setelah dilaporkan kepada presiden. "Harapannya dari jumlah hari yang begitu banyak saat ini, berkurang sampai ke tingkat yang lebih masuk akal," kata Mahendra. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya