- iStock
VIVAnews - Dinas Pendapatan Kota Malang berencana menaikkan pajak air bawah tanah di atas tarif air PDAM untuk melindungi kelestarian lingkungan. Pemerintah menunggu hasil kajian air bawah tanah yang sedang berlangsung saat ini.
“Surat permintaan kajian kondisi air bawah tanah di Kota Malang sudah kami kirim ke Badan Lingkungan Hidup, harapannya bulan ini hasil kajian bisa dipaparkan dan jadi landasan kami untuk menaikkan pajak air bawah tanah,” kata Kepala Dispenda Kota Malang Ade Herawanto, Rabu 20 Agustus 2014.
Meskipun hasil kajian belum ada, Ade optimistis hasilnya akan mendukung rencana kenaikan pajak air bawah tanah. “Air bawah tanah itu bisa habis, butuh waktu lama untuk tersedia kembali, kalau dieksploitasi terus-menerus bisa cepat habis,” katanya.
Dispenda mengusulkan dalam program legislasi daerah untuk menaikkan pajak air bawah tanah di atas tarif air dari PDAM. Pajak yang ada saat ini dinilai terlalu rendah dan menyebabkan perusahaan banyak menggunakan air bawah tanah daripada berlanggaran PDAM.
Jika kondisi tersebut berlangsung menerus, Ade khawatir cadangan air bawah tanah Kota Malang akan habis dalam hitungan tahun. “15 tahun ke depan anak cucu kita bisa kesulitan air,” katanya.
Selain meningkatkan pajak, Pemkot juga akan memberikan alat baca meter untuk pengguna air bawah tanah. Alat tersebut berfungsi untuk menghitung konsumsi air yang digunakan dari sumur bor pengguna.
Jadi, debit air yang dipakai bisa terpantau dengan jelas. "Untuk besaran pajak masih kami pelajari, yang jelas harus lebih tinggi dari tarif PDAM,” katanya.
Sebelum mengajukan rencana ini, Dispenda telah mengajukan usulan kepada BLH untuk tidak mengeluarkan izin bagi penggunaan air bawah tanah. Saat ini, jumlah wajib pajak air bawah tanah di Kota Malang berjumlah 455 wajib pajak.
Mereka terdiri atas penyedia jasa seperti hotel, guest house, mal, dan juga rumah tangga yang menggunakan air untuk keperluan tersier seperti kolam renang.
Rencana kenaikan air bawah tanah juga diharapkan bisa mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak mengikuti target pendapatan yang selalu naik. Dari target Rp250 miliar pada 2013 naik menjadi Rp260 miliar tahun ini.
"Posisi sekarang, realisasi pendapatan dari pajak sudah mencapai sekitar 50 persen. Kami masih punya waktu sampai September untuk mengejar target,” katanya. (D.A. Pitaloka/Malang)