OJK Harapkan Aturan Penjaminan Polis Asuransi Rampung Tahun Ini

Ilustrasi asuransi.
Sumber :
  • www.google.com
VIVAnews
MK Juga Surati KPU dan Bawaslu, Bakal Bacakan Dua Putusan
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pihaknya sedang membahas rencana pembentukan lembaga penjamin dana nasabah yang tertera di polis asuransi. Hal ini, untuk mengantisipasi adanya penipuan yang dilakukan oleh para agen asuransi.

Kantongi Surat Tugas Maju Pilgub, Bobby Nasution: Tak Perlu Daftar Lagi ke Golkar Sumut

Deputi Komisioner OJK Bidang Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Ngalim Sawega, Kamis 21 Agustus 2014, mengatakan bahwa penjaminan ini sedang dibahas pemerintah dan DPR.
Bea Cukai dan Bareskrim Polri Jalin Sinergi Gagalkan Peredaran Narkotika di Tangerang dan Aceh


"Penjaminan polis itu masih dibahas. Kami memandang memang perlu ada penjaminan polis dan seluruh perusahaan asuransi wajib ikut di sana," katanya, dalam acara konferensi pers di Jakarta.


Penjaminan ini, menurut Ngalim, bertujuan untuk memberi keamanan kepada konsumen asuransi. Saat ini, OJK sedang mendalami jenis-jens produk yang akan diberikan penjaminan.


Lebih lanjut, dia mengatakan, nantinya pemerintah akan membentuk badan penjaminan ini. Namun, ada kemungkinan juga akan disatukan dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), seperti beberapa contoh di luar negeri.


"Karena kan pada prinsipnya sama, hanya sedikit berbeda. Yang dipisah itu biasanya yang skala bisnis asuransinya sudah besar," katanya.


Ngalim berharap, tahun ini peraturan ini bisa diselesaikan, sehingga para agen asuransi tidak bisa lagi seenaknya menarik konsumen dengan ketentuan yang tidak ada di dalam polis.


Para perusahaa asuransi pun, menurutnya, tidak bisa lagi melepaskan tanggung jawab karena semua agen mereka haruslah terdaftar dan tersertifikasi. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya