OJK: Kepemilikan Asing di Perusahaan Asuransi Dikurangi

Ilustrasi asuransi
Sumber :
  • http://www.sourceins.com/

VIVAnews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera memperkecil batasan kepemilikan asing di perusahaan asuransi. Upaya ini sudah menjadi bahasan dalam pembicaraan antara pemerintah, OJK, dan DPR.

Deputi Komisioner OJK bidang Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Ngalim Sawega, Kamis 21 Agustus 2014, mengatakan, usulan ini belum memasuki tahap final.

"Kami belum memutuskan besaran dan nominal maksimumnya berapa," kata Ngalim, dalam acara konferensi pers di Jakarta.

Namun, Ngalim mengatakan, antara pemerintah, OJK, dan DPR sepakat ada pembatasan kepemilikan asing. Pembatasan ini akan mempertimbangkan kebutuhan yang ada di masyarakat.

Ia melanjutkan, jika masyarakat membutuhkan asuransi yang mampu menanggung Rp100 miliar, harus ada asuransi yang mampu meng-cover sesuai nilai tersebut.

Kemenhub Pastikan Mudik 2024 Lancar, Intip Daerah Tujuan Terbanyak hingga Angkutan Terfavorit

Jika ada pembatasan, menurut Ngalim, harus ada substitusi dari produk lokal yang setara. "Jangan sampai, kita batasi, tapi belum ada substitusinya. Sebab itu, kita harus berhati-hati," katanya.

Selama ini, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2008, kepemilikan asing di perusahaan asuransi Indonesia hingga mencapai 80 persen.

Ilustrasi perkelahian dan pengeroyokan.

4 Pria Terkapar Babak Belur di Depan Polres Jakpus, 14 Anggota TNI Diperiksa

Para anggota TNI itu diduga tak terima Prada Lukman dikeroyok preman di Pasar Cikini, Rabu, 27 Maret 2024. Prada Lukman membela ayah rekannya yang dipalak kawanan preman.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024