Kementerian PU Evaluasi Kinerja Kontraktor Asing

Pembangunan jalan tol
Sumber :
  • Antara/ Indrianto Eko Suwarso
VIVAnews - Kepala Badan Pembina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum, Hediyanto W. Husaini, Jumat 22 Agustus 2014, mengungkapkan bahwa pemerintah akan membatasi kontraktor asing yang berada di Indonesia.
Esports: PUBG Mobile Sukses Gelar Turnamen Komunitas hingga Influencer selama Ramadhan

Pembatasan ini dilakukan dengan tidak memperpanjang izin kontraktor asing yang tidak mengerjakan proyek dalam jangka waktu tertentu. Menurut Hediyanto, kontraktor asing di Indonesia diberikan izin setiap tiga tahun sekali. 
Belum Kepikiran Nikah, Ternyata Ini Kriteria Pria Idaman Ghea Indrawari

"Jadi, kontraktor yang tidak aktif mengerjakan proyek akan kami putuskan izinnya," ujar Hediyanto di Jakarta. 
Bukan Hina Pemain Korea Selatan, Ernando Minta Maaf dan Jelaskan Alasan Joget Usai Gagalkan Penalti

Ia melanjutkan, kontraktor yang tidak aktif ini justru akan merugikan pemerintah. Sebab, kontraktor asing yang masuk ke Indonesia diharapkan bisa memberikan transfer teknologi, dan juga keahlian kepada kontraktor lokal yang diajak bekerja sama. 

Untuk itu, menurut Hediyanto, Kementerian PU akan melakukan evaluasi terkait keberadaan kontraktor asing di Indonesia.

Jumlah kontraktor asing di Indonesia berkurang pada 2014. Hediyanto mencatat bahwa jumlah kontraktor asing pada 2013 sebanyak 302 kontraktor. Sementara itu, posisi terakhir jumlah kontraktor asing di Indonesia mencapai 298 kontraktor. (art)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya