Kelangkaan BBM Bersubsidi, Ini Penjelasan Pertamina

Pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Habisnya persediaan  Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di beberapa SPBU di daerah merupakan konsekuensi dari pengaturan kuota yang diterapkan.

Vice President Corporate Communication Pertamina, Ali Mundakir, dalam siaran persnya, Minggu 24 Agustus 2014 menjelaskan, persediaan Pertamina masih cukup untuk memenuhi kebutuhan hingga akhir tahun. Karena itu, dia menegaskan, ketidaktersediaan BBM bersubsidi saat ini bukan suatu kelangkaan.

Adapun Stok BBM yang ada di Pertamina berada pada level di atas 18 hari kebutuhan nasional. "Habisnya alokasi harian BBM bersubsidi di SPBU pada sore hari merupakan konsekuensi logis dari pengaturan penyaluran BBM bersubsidi sesuai dengan sisa kuota yang telah ditetapkan dalam UU APBN-P 2014," kata Ali.

Saat ini, kata dia, Pertamina mulai  mengatur kuota BBM bersubsidi untuk memastikan agar kuota Solar dan Premium cukup hingga akhir tahun sesuai dengan amanat UU No.12 Tahun 2014 tentang APBN 2014.

5 Negara dengan Angkatan Udara Terkuat di Dunia Tahun 2024, Indonesia Gak Termasuk?

Kuota yang ditetapkan dalam APBN-P sebesar 46 juta kilo liter, berkurang dari yang ditetapkan dalam APBN 2015 sebesar 48 juta kilo liter.

Lebih lanjut Ali mengatakan, APBN-P 2014 tegas mengamanatkan kuota BBM bersubsidi tidak boleh melampaui batas yang telah ditetapkan. Dengan kondisi tersebut maka hanya ada dua pilihan yang bisa dilakukan Pertamina.

Pertama yaitu menyalurkan BBM bersubsidi secara normal dengan konsekuensi kuota BBM bersubsidi habis sebelum akhir tahun, yaitu pertengahan November untuk Solar dan pertengahan Desember untuk Premium.

"Pilihan itu mempunyai konsekuensi bahwa pada akhir tahun masyarakat harus membeli BBM non subsidi," ujarnya.

Sementara pilihan kedua, adalah mengatur volume penyaluran setiap harinya sehingga kuota BBM bersubsidi bisa cukup hingga akhir tahun.

Secara teknis,Pertamina memutuskan untuk mengambil opsi pengaturan BBM bersubsidi secara prorata sesuai alokasi volume BBM bersubsidi untuk masing-masing SPBU dan lembaga penyalur lainnya yang telah dilakukan terhitung sejak 18 Agustus 2014.

Namun, Pertamina menurutnya tetap menjamin ketersediaan BBM non subsidi. Sehingga kebutuhan masyarakat akan BBM tetap dapat terpenuhi. 

"Untuk tetap menjamin ketersediaan BBM di masyarakat, Pertamina menyediakan BBM non subsidi yang meliputi Pertamax, Pertamax Plus, Pertamina Dex, dan Solar non subsidi," Imbuhnya.

Dengan kebijakan ini, Pertamina mengharapkan pengertian masyarakat pengguna agar implementasinya dapat berjalan lancar dan persediaan BBM bersubsidi dapat cukup hingga akhir tahun.

"Dengan pengaturan ini, sangat diharapkan pengertian dan kesadaran masyarakat pengguna mobil pribadi mulai membiasakan diri menggunakan BBM non subsidi," ungkapnya mengimbau. (one)

Bea Cukai beri kemudahan pengiriman barang impor milik Pekerja Migran Indonesia

Intip Sederet Ketentuan Barang Kiriman Pekerja Mingran, Tak Lagi Diatur Permendag

Ketentuan arang kiriman ini merupakan hasil rapat yang dihadiri oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024