Ini Alasan REI Sulit Bangun Rusun di Jakarta

Rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) di Jakarta.
Sumber :
  • Antara/ Muhammad Adimaja
VIVAnews
Ramalan Zodiak Kamis 25 April 2024, Libra Lajang Bertemu Seseorang Istimewa
- Ketua Dewan Pimpinan Daerah Real Estate DKI Jakarta, Rudy Margono, berharap rencana detail tata ruang baru (RDTR) di Jakarta bisa membuat kondisi Ibu kota menjadi lebih baik. Sebab, RDTR telah mengatur zonasi sesuai dengan kapasitas wilayah masing-masing.

Thomas Cup dan Uber Cup Kobarkan Semangat Atlet Jelang Olimpiade 2024

Rudi, yang ditemui dalam acara Musyawarah Daerah DPD REI DKI Jakarta, Rabu 27 Agustus 2014, mengungkapkan bahwa REI juga konsen terhadap kewajiban pelaku pembangunan rumah susun komersial yang harus menyediakan sekurang-kurangnya 20 persen sebagai rumah susun umum. Hal ini, diamanatkan dengan SK Gubernur DKI Jakarta no 1934 tahun 2002.
Bosan Pintu Cokelat? Coba 4 Warna Cerah Ini Biar Rumah Makin Aesthetic


Dalam aturan ini, pemda mewajibkan penyediaan bangunan rumah susun murah/ sederhana dapat dikonversikan dengan dana para pengembang. "Namun, dana 20 persen ini cukup memberatkan bagi pengembang," katanya.


Untuk itu, menurut Rudy, REI DKI Jakarta meminta pemprov untuk meninjau kembali atas aturan tersebut. Sehingga, ada kepastan hukum bagi para pengembang yang membangun rusun.


"Kami berharap, di era Gubernur Basuki Tjahja Purnama persoalan ini bisa selesai dalam waktu dekat," ujarnya.


Ia melanjutkan, Koefisien Lantai Bangunan (KLB) juga membuat para pengembang hanya bisa membangun rumah susun sederhana milik (rusunami) dengan terbatas. Kebijakan ini, menurutnya, juga menyulitkan pengembang karena tingginya harga lahan dan material bangunan.


"Untuk itu, kita berharap pemrov DKI Jakarta segera merealisasikan aturan mengenai pelampauan batasan KLB dengan kompensasi yang memadai," katanya.


Hal ini, menurut Rudy, sangat penting karena bisa menjaga penyediaan pasokan rusunami untuk masyarakat menengah ke bawah bisa terus berlangsung.


Sementara itu, Ketua Umum DPP REI, Eddie Hussie, mengungkapkan aturan 20 persen ini tumpang tindih dengan adanya UU mengenai hunian berimbang. Pengembang, menurutnya, mempunyai kewajiban ganda jika aturan ini terus dilakukan.


"Kami berharap, kedua aturan ini bisa diselaraskan. Kami sebagai pengembang akan mengikuti semua peraturan yang berlaku," katanya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya