Kementerian PU Hibahkan Alat Berat dan Rusunawa ke Pemda

Proyek rusunawa
Sumber :
  • Arif Kurniawan | Surabaya Post

VIVAnews - Kementerian Pekerjaan Umum kembali menghibahkan aset Barang Milik Negara (BMN) bidang infrastruktur dasar permukiman kepada pemerintah daerah. Infrastruktur yang diserahkan adalah dump truck dan excavator, rumah susun sederhana sewa (rusunawa), serta sektor Penataan Bangunan dan Lingkungan berupa penataan dan revitalisasi kawasan tradisional di Provinsi Bali.

"Dengan diserahkannya aset BMN ke pemerintah provinsi dan kabupaten/kota diharapkan akan lebih mudah dalam pemeliharaan dan pengelolaannya," ujar Sekjen Kementerian PU Agoes Widjanarko dalam penandatanganan hibah BMN Kementerian PU, di Jakarta, Rabu 27 Agustus 2014.

Ia menjelaskan, dump truck dan excavator senilai total Rp4,5 miliar masing masing dihibahkan kepada Pemerintah Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tenggara.

Selanjutnya, kementerian juga menghibahkan aset 11 twin block rusunawa dengan total 1.062 unit hunian senilai Rp104,5 miliar yang dibangun pada tahun 2003-2009. Sebelas twin block tersebut terdiri dari dua twin block (198 unit) Kota Padang, tiga twin block (288 unit) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, satu twin block (96 unit) Universitas Sains Al-Quran Wonosobo, satu twin block (192 unit) Universitas Muhammadiyah Surakarta, satutwin block (96 unit) Kota Makassar, satu twin block (96 unit ) Kota Makassar, dan dua twin block (192 unit) Universitas Muhammadiyah Makassar.

Di sektor Penataan Bangunan dan Lingkungan, PU menghibahkan penataan dan revitalisasi kawasan taman Ayun Desa Mengwi Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung, Provinsi Bali dengan anggaran sebesar Rp3,038 miliar yang dibangun pada tahun 2009-2012.

Sektor Manufaktur RI Jauh dari Deindustrialisasi, Ekonom Beberkan Buktinya

Selain itu diserahkan juga pembangunan sarana dan prasarana permukiman tradisional Desa Jatiluwih Kabupaten Tabanan Provinsi Bali dengan dana sebesar Rp 6,596 miliar yang dibangun pada tahun 2010-2013.

Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PU, Imam S Ernawi, menambahkan bahwa dengan dihibahkannya BMN Kementerian PU ini, maka pemerintah daerah baik tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota berkewajiban mencatat BMN tersebut sebagai aset Barang Milik Daerah (BMD) pemerintah provinsi/kabupaten/kota.

Mak Vera Tepati Janji, Datang ke Makam Olga Syahputra Tengah Malam

Selain itu, pemerintah daerah wajib memperbaiki, memelihara dan mengoperasikan, termasuk melakukan perawatan dengan biaya dari APBD pemerintah provinsi/kabupaten/kota.

"Hendaklah kita bersama-sama menjaga dan memelihara aset negara yang telah dibangun demi untuk kebaikan dan kepentingan kita nantinya,” kata Imam.

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Sumail Abdullah

Berpengalaman di DPR, Sumail Abdullah Dinilai Berpotensi Maju Pilkada Banyuwangi

Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Sumail Abdullah, dinilai menjadi salah satu nama yang berpotensi maju di Pilkada Kabupaten Banyuwangi dalam Pilkada serentak 2024

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024