Ini Syarat Anggaran Subsidi BBM 2014 Bisa Ditambah

Antri BBM
Sumber :
  • VIVA/ Daru Waskita
VIVAnews
Toyota Tarik Ratusan Ribu Unit Mobil Prius Hybrid di AS
- PT Pertamina akhirnya menyetop pengetatan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ke stasiun pengisian bahan bakar umum, setelah ada jaminan dari pemerintah.

Ian Wright Sebut 2 Pemain Ini Dibutuhkan Arsenal untuk Taklukkan Bayern Munich, Siapa Mereka?

Namun, konsekuensinya adalah kuota BBM bersubsidi 2014 sebanyak 46 juta kilo liter (KL) bakal jebol ,atau melebihi kuota.
Balon Udara Muncul di Ketinggian 9.000 Feet, AirNav Semarang Minta Pilot Waspada


Menteri Keuangan, M. Chatib Basri, Kamis 28 Agustus 2014, menuturkan dalam Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2014, ditetapkan kuota BBM tidak boleh melewati 46 juta KL. Bila jebol, maka tidak akan disediakan anggaran subsidi BBM tambahan.


"Saya tidak mau bicara mengenai itu, karena wewenangnya ada di pemerintahan baru, tentang mekanisme apa yang akan diambil. Tetapi, di Undang-undang APBN ditetapkan bahwa kuotanya 46 juta KL," ujarnya, di gedung DPR/MPR RI Jakarta.


Di samping itu, Chatib mengatakan bahwa anggaran tambahan untuk subsidi hanya bisa dikeluarkan oleh pemerintah, jika ada gejolak nilai tukar rupiah dan harga minyak dunia.


Sementara itu, jika volume kuota BBM subsidi jebol, tidak disediakan anggaran tambahan, sehingga harus ada langkah pembatasan konsumsi.


"Pemerintah diijinkan untuk perubahan di dalam anggaran subsidi, kalau terkait Indonesia Crude Price dan kurs rupiah. Tetapi, tidak boleh dalam volume," tuturnya.


Mekanisme pengendalian BBM bersubsidi, Chatib menyerahkan upaya itu sepenuhnya kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Pertamina.


"Kalian bisa tanya sama Pertamina dan ESDM, bagaimana cara pengendaliannya. Saya, sebenarnya tidak mau masuk dalam bagian ini. Karena di republik ini, paling kacau kalau orang bicara di luar portofolionya. Saya ini Menteri Keuangan bukan Menteri ESDM dan Dirut Pertamina," ujarnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya