Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Menteri Keuangan M. Chatib Basri mengatakan untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, pemerintah tidak perlu menunggu izin dari DPR.
"Menaikkan harga BBM bersubsidi tidak perlu izin DPR. Tidak ada pasal di APBN yang mengharuskan pemerintah untuk minta izin DPR," ujar dia, saat ditemui di Gedung DPR/MPR RI Jakarta, Kamis 28 Agustus 2014.
"Menaikkan harga BBM bersubsidi tidak perlu izin DPR. Tidak ada pasal di APBN yang mengharuskan pemerintah untuk minta izin DPR," ujar dia, saat ditemui di Gedung DPR/MPR RI Jakarta, Kamis 28 Agustus 2014.
Sementara itu, jika terjadi
over
kuota BBM bersubsidi baru harus izin DPR. Sebab, kuota BBM bersubsidi telah ditetapkan DPR sebesar 46 juta kiloliter (KL) dan tidak boleh lebih dari itu.
"Kalau
over kuota
harus bicara dengan DPR," tambahnya.
Chatib melanjutkan, meski harga BBM bersubsidi dinaikkan, hal tersebut bukan berarti membuat konsumsi BBM akan berkurang. Sebab, potensi migrasi dari BBM bersubsidi ke nonsubsidi tetap ada.
"Kalau harganya dinaikkan, bukan berarti kamu berhenti pakai mobil. Pengendalian tetap dilakukan. Akan tetap dilakukan Pertamina secara terkendali," tuturnya. (aba)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sementara itu, jika terjadi