Kadin Minta Jokowi Kaji Ulang UU Minerba

Tambang emas J Resources Asia Pasifik di Nunukan, Kalimantan Utara
Sumber :
  • Antara/ M Rusman
VIVAnews
Neta Pamer Mobil SUV Baru Rp200 Jutaan
- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) meminta presiden terpilih, Joko Widodo (Jokowi) untuk mengkaji Undang-undang Minerba No. 4 Tahun 2009. Hal tersebut, karena mereka merasa implementasi regulasi itu menekannya.

Dewas KPK Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

"Kadin berharap, pemerintah baru bisa mengkaji kembali hilirisasi mineral," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Minerba, Bob Kamandanu, dalam forum diskusi "Menanti Peran Strategis Pemerintah Baru dalam Mendukung Implementasi UU No. 4 Tahun 2009 dan Mengembangkan Industri Pertambangan Indonesia" di Menara Kadin, Jakarta, Jumat 29 Agustus 2014.
Media Asing Beri Julukan untuk Timnas Indonesia U-23: Tim Pengacau


Bob mengatakan, sektor infrastruktur belum cukup memadai untuk mendukung pelaksanaan hilirisasi ini. Misalnya, dalam pembangunan smelter, harus tersedia pembangkit listrik yang berkekuatan cukup. Namun, infrastruktur tersebut belum juga tersedia.


"Kadin sadar transportasi industri tidak mudah, memakan waktu, dan butuh dukungan listrik yang besar," kata dia.


Selain itu, Bob menilai penerapan bea keluar ekspor mineral mentah memberatkan pengusaha dan menghambat investasi sektor mineral.


"Dalam pelaksanaannya, hilirisasi mineral justru jadi penghambat. Terhambatnya ekspor konsentrat memperlebar defisit neraca perdagangan," kata dia.

 

Seperti diketahui, pada Januari 2014, pemerintah mulai memberlakukan UU Minerba No. 4 Tahun 2009. Dalam implementasinya, mineral mentah dilarang diekspor. Mineral mentah itu harus diolah terlebih dahulu sebelum diekspor. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya